Polri

Polisi Tembak Mati Bahroni, Eksekutor Penembakan Bripka Arya Supena

×

Polisi Tembak Mati Bahroni, Eksekutor Penembakan Bripka Arya Supena

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Polda Lampung akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena. Dalam operasi pengejaran intensif, aparat menangkap dua tersangka, termasuk pelaku utama penembakan terhadap anggota polisi tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diketahui tersangka utama bernama Bahroni alias Bah alias Roni ditangkap tim gabungan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Polisi menyebut Bahroni sebagai eksekutor penembakan yang menyebabkan gugurnya Bripka Arya Supena saat melakukan pengungkapan kasus curanmor.

Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan mengancam keselamatan petugas.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Sebelumnya, aparat telah menangkap tersangka lain bernama Hamli alias Ham pada Senin, 11 Mei 2026 di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif pasca penembakan terhadap Bripka Arya Supena. Polisi menyebut Hamli juga sempat melawan saat akan ditangkap sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa helm milik korban, kunci letter T, sandal milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, senjata api HS 9 mm milik korban, amunisi, senjata api rakitan revolver milik pelaku, senjata tajam, sepeda motor operasional pelaku, telepon genggam, hingga 13 file rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(red)

Tinggalkan Balasan