Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung Menggelar Rancangan Peraturan Daerah, Paripurna pembentukan panitia khusus pengawasan tindak lanjut LHP BPK RI Terhadap Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025. Penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (29/06/2026).
Penyampaian pandangan umum oleh Fraksi-fraksi atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025.
Fraksi PDIP DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan penanggungjawab (LPJ) Wali Kota Bandar Lampung.
Ia mengatakan penyelamatan aset daerah harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Aset yang hingga kini masih tercatat bukan atas nama Pemerintah Kota harus segera dialihkan dan disertifikasi menjadi milik Pemkot Bandar Lampung.
“Yang pasti kita berupaya agar aset tersebut diselamatkan terlebih dahulu dan status kepemilikan diganti menjadi milik Pemerintah Kota, bukan personal. Kerena kalau dibiarkan, dikhawatirkan suatu saat akan menimbulkan permasalahan. Kerena itu kami merekomendasikan agar proses penggantian nama dipercepat,” Katanya.
Ia juga menyampaikan, selain memberikan catatan terkait aset daerah. Fraksi PDIP menyampaikan sejumlah masukan terhadap pelaksanaan APBD T.A 2025.
Sementara itu, Fraksi Golkar, menyampaikan dalam pandangan umumnya menyampaikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan APBD T.A 2025.
Fraksi PKB, Demokrat, Dan Nasdem juga menyampaikan pandangan umum masing-masing. Secara keseluruhan Fraksi-fraksi Di DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025, untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Mengucapkan syukur kerena seluruh Fraksi menyetujui usulan LPJ Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan.
“Alhamdulillah semua Fraksi menyetujui dengan apa yang kita usulkan, semoga semuanya bisa berjalan dengan baik. Selanjutnya kita tinggal menunggu APBD perubahan tahun 2026,” ujarnya.
Persetujuan seluruh Fraksi Di DPRD Kota Bandar Lampung terhadap LPJ APBD 2025 menjadi modal bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan tahun 2026.
Meski demikian, DPRD Kota Bandar Lampung, menegaskan agar rekomendasi terkait percepatan penyelamatan aset daerah menjadi perhatian serius bagi pemerintah sehingga seluruh aset dapat tercatat secara sah atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung.(***)



