REAKSI.CO.ID — Di atas hamparan luas kebun nanas milik PT Great Giant Pineapple (GGP) yang membentang di wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Timur, tersembunyi satu kisah sengketa tanah yang tak kunjung usai.
Seluas sekitar 150 hektare lahan yang kini ditanami komoditas ekspor itu, secara administrasi dan sejarah penguasaan, tercatat sebagai milik warga ahli waris keturunan keluarga besar Hasanudin gelar Ratu Bebas dan masyarakat Desa Sukadana Darat.
Namun secara fisik, selama lebih dari dua dekade, lahan itu dikuasai penuh oleh perusahaan raksasa yang dulunya bernama PT Nusantara Tropical Farm (NTF).
Persoalan ini kembali menampakkan sisi kebuntuan terbarunya pada 10 April 2026 lalu. Saat itu, manajemen GGP mengundang lima perwakilan ahli waris Erlansyah, Aripin, Jumeri, Sugiyanto, dan Sobrani untuk duduk berunding di kantor pusat operasi perusahaan di Terbanggi Besar.
Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan keluar damai itu justru berakhir dengan janji kosong. Alih-alih membawa data lengkap dan kepastian, pihak perusahaan meminta waktu tambahan dengan alasan harus “membongkar dan menelusuri arsip serta dokumen masa lalu”.
“Kami diminta bersabar karena perusahaan harus mencari berkas-berkas lama. Tapi sampai sekarang, tak ada kabar, tak ada kejelasan. Hanya diam,” kata Erlansyah, Koordinator Ahli Waris, saat ditemui di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Jumat, 22 Mei 2026.
Kesabaran itu ternyata sudah diuji sejak lama. Sejak bertahun-tahun silam, keluarga Ratu Bebas telah berulang kali menyampaikan keberatan tertulis maupun lisan terkait penguasaan lahan tersebut.
Namun, setiap kali disampaikan, tanggapan yang diterima selalu berputar di lingkaran yang sama yaitu penundaan, janji pengecekan, hingga jawaban yang dianggap tak memuaskan.
Fakta hukum paling tajam justru datang dari lembaga negara. Dalam surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Lampung Utara tertanggal 12 Mei 2006, tercatat tegas satu hal krusial bahwa lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Hasanudin itu belum pernah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apa pun. Artinya, secara administrasi negara, hak atas tanah itu belum beralih dan belum diselesaikan haknya.
Posisi para ahli waris semakin kokoh karena masih memegang bukti fisik berupa surat tanah segel asli serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Berbekal fakta itu dan karena batas waktu keberatan yang disepakati dengan perusahaan telah habis tanpa hasil, para ahli waris kini menutup pintu dialog. Jalan damai dinilai sudah buntu.
“Insya Allah setelah Lebaran Haji nanti, berkas gugatan akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Lampung Utara. Kami serahkan semuanya pada jalur hukum agar ada kepastian yang adil,” tegas Erlansyah.
Sengketa 150 hektare ini bukan sekadar soal batas tanah yang bergeser. Di baliknya, tersimpan jejak sejarah panjang ketidakcocokan antara peta resmi negara, dokumen warisan warga dan penggunaan lahan di lapangan.
Berikut adalah kronologi lengkap dan peta masalah yang membentang lebih dari 40 tahun:
Dari Surat Desa Hingga Ruang Sidang
1. Masa Awal dan Pemberian Hak (1986 – 1994)
Perjalanan hak atas tanah ini bermula jauh sebelum GGP beroperasi penuh. Antara 1986 hingga 1990, Pemerintah Desa dan Camat setempat secara resmi menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada warga dan ahli waris di Desa Sukadana Darat, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Lahan seluas sekitar 150 hektare ini diakui sah sebagai milik warga dan telah dikelola secara turun-temurun.
Situasi berubah saat memasuki 1993–1994. Saat itu, PT Nusantara Tropical Farm (NTF) nama lama sebelum berubah menjadi PT Great Giant Pineapple mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah menerbitkan HGU dengan batas wilayah dan luasan tertentu.
Namun, menurut versi warga dan dokumen yang mereka miliki, lahan 150 hektare mereka tidak masuk dalam peta dan luasan resmi HGU yang disetujui pemerintah saat itu. Di sinilah benih sengketa ditanam.
2. Awal Perselisihan (2003 – 2010)
Sekitar tahun 2003–2005, warga mulai curiga. Perusahaan melakukan pengukuran ulang secara besar-besaran dan pemasangan patok batas wilayah di lapangan.
Hasilnya warga menduga kuat telah terjadi perluasan wilayah operasi di luar batas resmi yang tertulis di sertifikat negara. Wilayah yang “melebar” itu justru mencakup persis lahan 150 hektare milik mereka.
Kondisi semakin memanas pada 2006–2010. GGP mulai menanam bibit nanas secara masif di lahan tersebut dan memasang pagar pembatas, melarang warga masuk ke wilayah yang selama ini mereka anggap milik sendiri.
Protes dan pengaduan sudah disampaikan ke tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Namun, upaya mediasi awal kandas di tengah jalan karena adanya perbedaan data peta yang mencolok antara versi perusahaan dengan versi administrasi warga dan dokumen lama.
3. Proses Administrasi dan Sengketa sejak 2011 – 2020
Puncak pembuktian administrasi terjadi pada 2012. Perwakilan warga mengajukan keberatan resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Hasil pengecekan administrasi yang dilakukan BPN menemukan ketidaksesuaian nyata yaitu ada perbedaan besar antara peta HGU yang disahkan di atas kertas dengan penggunaan lahan nyata di lapangan. Peta resmi negara berbeda dengan apa yang dikuasai perusahaan.
Upaya rekonsiliasi terus dilakukan pada rentang 2015–2018, melibatkan rapat koordinasi bertingkat dengan Dinas Pertanahan, Pemerintah Provinsi Lampung, dan perwakilan perusahaan. Di forum itu, pihak GGP tetap berdalih lahan tersebut adalah bagian sah dari areal konsesi mereka.
Namun, dalam setiap pertemuan, perusahaan tak pernah mampu menunjukkan bukti sah yang membuktikan lahan 150 hektare itu masuk dalam peta HGU terakhir yang tercatat di kantor pertanahan.
Pada 2019, konflik memuncak ke titik terpanas. Terjadi beberapa kali insiden penertiban dan pengamanan yang dilakukan pihak perusahaan, yang ditentang keras oleh warga.
Melihat jalan damai semakin sulit, warga pun membentuk kelompok pemuda dan perwakilan hukum untuk memperjuangkan hak secara kolektif dan terstruktur.
4. Jalur Hukum dan Pengadilan (2021 – Sekarang)
Pintu hukum akhirnya dibuka pada 2021. Perwakilan warga mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Sukadana, menuntut pengakuan hak milik dan pembatalan penguasaan lahan secara sepihak oleh perusahaan.
Proses pembuktian berjalan sepanjang 2022. Inti dari seluruh persidangan hanya satu yaitu membandingkan peta batas wilayah resmi tahun 1994 yang dipegang negara dengan kondisi batas yang diterapkan perusahaan saat ini.
Titik terang secara teknis muncul pada 2023. Hakim memerintahkan pengukuran bersama yang dilakukan tim ahli dari BPN. Hasilnya menjadi bukti paling kuat bagi warga yaitu data ukur resmi negara membuktikan bahwa sebagian besar, bahkan hampir seluruh, lahan sengketa seluas 150 hektare itu berada di luar batas luasan resmi HGU milik PT GGP.
Namun, hingga 2024–2025, kepastian hukum itu belum terasa di tanah. Perkara masih berputar dalam proses putusan atau upaya hukum banding. Belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dieksekusi di lapangan.
Status fisik lahan masih dikuasai penuh perusahaan, sementara status hukumnya tetap disengketakan dan menggantung.
Dokumen dan Bukti, Pertarungan Dua Kebenaran
Perselisihan ini pada dasarnya adalah pertarungan bukti. Di meja hijau maupun meja perundingan, kedua belah pihak mengandalkan dokumen yang berbeda, dengan BPN dan peta negara sebagai penimbang utamanya.
Dokumen di Tangan Warga
1. Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Waris. Bukti utama penguasaan fisik yang diterbitkan Kepala Desa dan Camat antara tahun 1986–1992. Berisi batas-batas, luas, dan nama pemilik yang sah menurut administrasi pemerintahan desa saat itu.
Dokumen ini berdiri tegak sebagai dasar kepemilikan sebelum adanya sertifikat hak resmi negara.
2. Bukti Penguasaan Fisik. Termasuk catatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun sebelum lahan dikuasai perusahaan, serta keterangan saksi ahli dan saksi mata yang mengonfirmasi riwayat pengelolaan lahan tersebut sebelum tahun 2000-an.
3. Peta Desa atau Peta Bidang Tanah Lama. Gambar situasi wilayah desa yang dibuat saat pembagian lahan kepada warga, menjadi petunjuk batas fisik yang nyata di lapangan.
Dokumen Ditangan PT Great Giant Pineapple
1. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Diterbitkan BPN atas nama perusahaan, berisi luasan resmi dan peta batas koordinat. Namun, ini justru menjadi Poin Sengketa utama warga berpendapat dan pengukuran BPN menguatkan bahwa peta operasional yang dipegang dan dipakai perusahaan di lapangan berbeda dengan peta asli yang tercatat dan disimpan di buku tanah BPN.
2. Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan
Dokumen perizinan dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang menjadi dasar hukum operasional perusahaan secara umum, namun tidak secara spesifik mencantumkan lahan sengketa.
3. Laporan Pengukuran dan Peta Pemetaan Versi Sendiri. Dokumen ukur internal perusahaan yang menjadi dasar pengelolaan lahan sehari-hari, namun belum tentu sejalan dengan peta dasar negara.
Dokumen Resmi Pemerintah dan Proses Hukum
1. Peta Dasar Pengukuran BPN Tahun 1994. Dokumen kunci yang memegang kunci keputusan akhir. Jika dibandingkan dengan peta kondisi saat ini, terlihat jelas adanya pergeseran batas wilayah ke arah lahan warga seluas sekitar 150 hektare.
2. Surat BPN Lampung Utara, 12 Mei 2006
Dokumen penting yang mencatat bahwa lahan milik keluarga Hasanudin belum mendapatkan ganti rugi, membatalkan dalih perusahaan yang sering menyatakan masalah lahan sudah selesai dibayar.
3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
Hasil pengecekan bersama tim dari Dinas Pertanahan, BPN, dan Pemerintah Daerah yang merekam ketidaksesuaian batas.
4. Berkas Perkara Pengadilan Negeri Sukadana. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register perkara terkait sengketa batas wilayah dan hak milik.
5. Rekomendasi Tim Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tanah
Hasil rapat mediasi yang menyarankan pengukuran ulang dan penataan kembali batas wilayah, namun rekomendasi itu tak kunjung dijalankan tuntas.
Di ujung persoalan ini, terdapat dua cara pandang yang bertolak belakang. Pihak perusahaan bertumpu pada penggunaan lahan secara de facto dan peta operasional versi sendiri, menganggap apa yang sudah mereka kelola puluhan tahun adalah milik sah.
Sebaliknya, pihak warga berpegang pada bukti administrasi negara, peta dasar BPN 1994, dan sejarah penguasaan, yang semuanya menunjukkan bahwa 150 hektare tersebut berada di luar batas hak resmi perusahaan dan belum pernah beralih hak maupun diganti rugi.
Penyelesaian akhir sengketa puluhan tahun ini kini bergantung sepenuhnya pada satu hal: sejauh mana putusan hakim akan berpegang teguh pada peta asli negara dan fakta administrasi yang sudah tercatat jelas atau kembali terjebak di balik tumpukan “arsip lama” yang konon masih sedang dicari.
Sementara itu, bagi para ahli waris, waktu untuk sekadar menunggu sudah habis. Setelah Lebaran Haji nanti, gugatan akan dilayangkan.
Dan 150 hektare tanah warisan itu, yang kini berjejer rapi tanaman nanas, akan kembali menjadi saksi sejarah, apakah hukum berpihak pada pemilik asli atau pada kekuasaan yang menguasai lapangan. (Red)










