REAKSI.CO.ID— Manajemen Karaoke and Lounge Venos Bandar Lampung resmi melaporkan mantan direktur PT Faza Satria Gianny berinisial JK alias Jek ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/797/V/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Humas Karaoke and Lounge Venos Lampung, Desri Heryadi, menjelaskan dugaan penggelapan bermula ketika perusahaan mempercayakan JK untuk menyetorkan pembayaran kepada distributor menggunakan rekening pribadinya. Namun, dana yang telah ditransfer perusahaan diduga tidak diteruskan kepada pihak distributor.
“Kami sudah menyerahkan dana untuk pembayaran distributor, tetapi ternyata tidak disetorkan. Akibatnya, distributor kembali menagih pembayaran ke perusahaan,” ujar Desri saat ditemui di Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/5/26).
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp125 juta. Dugaan penggelapan disebut terjadi secara bertahap selama JK masih menjabat sebagai direktur perusahaan.
Dalam laporannya, pihak manajemen juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekening koran, bukti transfer, serta percakapan terkait transaksi pembayaran.
Menurut pihak manajemen, sebelum menempuh jalur hukum, mereka sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena JK disebut menyerahkan seluruh persoalan kepada kuasa hukumnya.
“Kami sebenarnya masih membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara langsung,” tambahnya.
Manajemen Venos berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan penggelapan yang dilakukan mantan direktur perusahaan itu.(*).






