BeritaDaerahNasionalNewsPemerintahanSosBud

Bedah Kasus: Klaim Waris H. Nawawi Kandas di Meja Hukum, Warga Ungkap Jejak Sengketa Puluhan Tahun

Klaim Waris H. Nawawi Kandas di Meja Hukum, Warga Ungkap Jejak Sengketa Puluhan Tahun (ilustrasi reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID — Riak konflik lahan di Kelurahan Gotongroyong (Goro), Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Namun kali ini, warga tak memilih diam. Mereka membuka ulang jejak sengketa yang telah berulang lintas generasi dan mengujinya secara terbuka dalam sebuah forum “bedah kasus”.

Forum yang digelar di Aula Dalimunthe, Jumat (22/5/2026), bukan sekadar diskusi biasa. Di ruangan itu, fakta hukum, arsip lama, hingga putusan pengadilan dibentangkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tujuannya satu yaitu menguji ulang klaim ahli waris almarhum H. M. Nawawi yang kembali mencoba menguasai lahan yang kini telah dihuni ratusan kepala keluarga.

Jejak Sengketa: Dari Surat Gadai Kolonial ke Putusan Mahkamah Agung

Dihadapan warga, pakar hukum pertanahan dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dita Febrianto, membuka lapisan konflik yang selama ini kerap dipelintir.

Ia menyebut, dasar klaim keluarga Nawawi bertumpu pada surat gadai tahun 1930 yaitu produk hukum era kolonial Hindia Belanda. Dokumen itu, menurutnya, secara hukum telah kehilangan kekuatan.

“Dalam rezim hukum agraria nasional, seluruh hak lama wajib dikonversi setelah lahirnya UUPA 1960. Jika tidak, hak itu dianggap gugur,” ujarnya.

Penjelasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi tonggak reformasi hukum tanah di Indonesia. Dalam masa transisi, negara memberi waktu hingga September 1980 untuk melakukan konversi hak.

Lewat tenggat itu, status tanah yang tak diperbarui berpotensi dianggap sebagai tanah terlantar dan kehilangan legitimasi hukumnya.

138 Sertifikat vs Klaim Waris: Siapa Lebih Kuat?

Dita mengungkapkan, sebanyak 138 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut telah melewati proses hukum panjang bahkan diuji hingga tingkat Mahkamah Agung.

Hasilnya adalah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) memenangkan para pemegang sertifikat.

“Ini bukan klaim sepihak. Ini sudah diuji di pengadilan, sampai Mahkamah Agung. Negara menyatakan sah,” tegasnya.

Artinya, secara yuridis, posisi warga yang memegang SHM berada di atas klaim berbasis dokumen lama yang tidak dikonversi.

Namun persoalan tak berhenti di situ.

Dimensi Sosial: Penguasaan Turun-Temurun

Selain bukti legal formal, warga juga memiliki legitimasi faktual. Banyak di antara mereka telah menempati dan membangun lahan tersebut selama dua hingga tiga generasi.

Rumah berdiri permanen. Infrastruktur terbentuk. Aktivitas ekonomi berjalan.

Dalam hukum pertanahan, kondisi ini dikenal sebagai penguasaan de facto yang dapat memperkuat klaim hak, terutama bila didukung bukti administratif.

“Bukan hanya sertifikat. Secara fakta sosial, warga sudah lama menguasai,” kata salah satu peserta forum.

Pola Lama, Aktor Baru

Warga mengaku, klaim seperti ini bukan pertama kali terjadi. Puluhan tahun lalu, sengketa serupa pernah muncul dibawa oleh generasi sebelumnya dari keluarga Nawawi.

Kini, pola itu berulang dengan aktor generasi baru.

“Dulu anaknya, sekarang cucunya,” ujar seorang tokoh warga.

Polanya dinilai serupa yaitu menghidupkan kembali dokumen lama, lalu mencoba menegaskan klaim di atas lahan yang telah lama ditempati masyarakat.

Negara di Tengah Tarik Ulur

Ketegangan sempat meningkat ketika tim yang mengatasnamakan ahli waris berupaya melakukan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Situasi nyaris memicu gesekan di lapangan.

Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, AKP Andy Yunara, mengingatkan agar warga tidak terprovokasi.

“Jangan main hakim sendiri. Serahkan ke aparat. Semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan posisi aparat untuk menjaga stabilitas, sembari memberi ruang penyelesaian melalui jalur hukum.

Peran Pemerintah Lokal dan Akademisi

Lurah Gotongroyong, Juwandi Yasa, menyambut forum ini sebagai langkah penting.

Ia menilai, pendekatan intelektual melalui kajian akademik dan hukum menjadi cara paling tepat meredam konflik.

“Kami ingin persoalan ini selesai secara terang dan tidak berulang,” katanya.

Forum ini juga melibatkan berbagai pihak: akademisi, praktisi hukum, aparat, hingga tokoh masyarakat membentuk semacam “koalisi pengetahuan” untuk membedah sengketa.

Klaim yang Kehilangan Pijakan

Dari hasil bedah kasus, benang merah mulai terlihat:

Dasar klaim: dokumen lama (surat gadai 1930).

Masalah utama: tidak dikonversi sesuai UUPA 1960.

Kondisi hukum: telah melewati tenggat (1980).

Status terkini: kalah dalam putusan pengadilan hingga MA.

Fakta lapangan: lahan telah dikuasai warga lintas generasi.

Dengan konfigurasi tersebut, klaim ahli waris dinilai kehilangan pijakan hukum yang kuat.

Namun, seperti banyak konflik agraria di Indonesia, persoalan ini belum sepenuhnya berakhir. Selama masih ada celah tafsir dan kepentingan, potensi sengketa akan tetap terbuka.

Catatan

Kasus Gotongroyong mencerminkan pola klasik konflik agraria di Indonesia. Dokumen lama vs legalitas modern, klaim historis vs penguasaan faktual, serta tarik ulur antara hukum dan kekuatan sosial.

Di atas kertas, perkara ini mungkin telah selesai. Namun di lapangan, sengketa sering kali hidup lebih lama dari putusan pengadilan.

Dan di sanalah, konflik sebenarnya berlangsung. (Red)

Exit mobile version