BeritaDaerahNewsPemerintahan

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan

REAKSI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui pengelolaan administrasi yang tertib dan akuntabel.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa rekonsiliasi tidak hanya bertujuan mencocokkan data administrasi, tetapi juga memastikan setiap masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan BPKAD, Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS Kesehatan agar mekanisme pembayaran berjalan lebih tertib.

Pada kesempatan tersebut, Sekdaprov juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penetapan peserta penerima bantuan iuran serta mengajak pemerintah kabupaten/kota memperkuat perencanaan pembiayaan JKN melalui APBD.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kepesertaan, memperkuat tata kelola Program JKN, dan menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat Lampung.(*).

Exit mobile version