BeritaDaerahNews

Pembangunan Kota Bandar Lampung Diduga Gunakan Barang Bekas, PWRI Lampung: Jangan Tutupi Informasi Masyarakat

Pembangunan Kota Bandar Lampung Diduga Gunakan Barang Bekas, PWRI Lampung: Jangan Tutupi Informasi Masyarakat

REAKSI.CO.ID—-PWRI Provinsi Lampung mendorong ungkap informasi terbuka pada publik agar dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Melalui Sekretaris DPD PWRI Hanif Zikri meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan masing-masing, dapat menindaklanjuti pemberitaan-pemberitaan dan informasi atau temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kalau hanya ada informasi kekurangan volume, itu harus dihitung dan dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau pemeriksaan kemudian menemukan bahwa kekurangan volume tersebut dilakukan secara sengaja, pekerjaan dibayar seolah-olah 100 persen, kemudian ada pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, tentu persoalannya harus dilihat lebih jauh,” kata Hanif.

Menurutnya, hal serupa berlaku terhadap pemberitaan yang sempat viral mengenai dugaan penggunaan material diduga bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

Pemeriksaan, kata dia, harus membandingkan dari informasi dasar seperti dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, material approval, berita acara pemeriksaan, progres pekerjaan, dokumen pembayaran serta kondisi fisik di lapangan.

“Kalau kontraknya mensyaratkan material tertentu tetapi yang terpasang berbeda, jangan langsung menyimpulkan korupsi. Periksa dulu faktanya. Apakah ada perubahan kontrak yang sah? Apakah material pengganti memang diperbolehkan? Apakah mutunya setara atau lebih rendah? Berapa selisih nilainya? Siapa yang menyetujui dan siapa yang membayar?, harus jelas informasi pada publiknya” ujarnya.

Hanif juga menyoroti pemberitaan dugaan penggunaan material bekas pembangunan proyek Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, penggunaan material bekas baru menjadi persoalan serius apabila bertentangan dengan kontrak atau spesifikasi yang telah ditetapkan, terlebih apabila material tersebut dibayarkan sebagai material baru atau memenuhi spesifikasi tertentu padahal kondisi sebenarnya tidak demikian.

“Material bekas tidak boleh langsung dicap sebagai korupsi. Tetapi kalau kontrak meminta material baru, kemudian yang digunakan material bekas dan pembayaran tetap dihitung sebagai material baru, itu harus diperiksa secara serius. Hitung nilai selisihnya, periksa kualitasnya dan telusuri siapa yang mengetahui, menyetujui serta membayar,” tegasnya.

Hanif menilai pengembalian kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana. “Jika ada informasi unsur pidana, jangan berhenti pada pengembalian saja”.pintanya.

Ia juga meminta agar dibedakan antara kesalahan administratif, wanprestasi atau pelanggaran kontrak dengan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kalau hasil pemeriksaan hanya menunjukkan kelebihan pembayaran karena kekurangan volume dan kemudian uang dikembalikan sesuai mekanisme, tentu harus dilihat sesuai ketentuan. Tetapi kalau ditemukan adanya kesengajaan, rekayasa laporan, manipulasi volume, pekerjaan yang dinyatakan selesai padahal tidak sesuai kondisi sebenarnya, spesifikasi sengaja diturunkan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka jangan berhenti hanya pada pengembalian uang. Proses hukumnya harus berjalan,” kata Hanif.

Dorongan tersebut sejalan dengan perhatian KPK terhadap risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menyebut praktik penyimpangan dapat terjadi mulai dari perencanaan, pengadaan, penyusunan kontrak, pelaksanaan kontrak, pengawasan hingga pelaporan.

Dalam berbagai hasil pemeriksaan, BPK juga mencatat bahwa kekurangan volume dapat menyebabkan kelebihan pembayaran, sementara ketidaksesuaian spesifikasi dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan potensi kerugian daerah.

“Karena itu kami mendorong pemeriksaan yang objektif. Kalau benar, buktikan benar. Kalau ada kekurangan, hitung dan kembalikan. Kalau ada pelanggaran kontrak, tindak sesuai ketentuan. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kami meminta APH tidak ragu menindaklanjutinya sesuai hukum,” ujar Hanif.

Hanif menerangkan KPK secara kelembagaan memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap pemberantasan korupsi serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan di bidang pidana, termasuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang serta melakukan penuntutan.

“Artinya, KPK dan Kejaksaan memiliki kewenangan sesuai ketentuan”terang Hanif.

Karena itu, menurut Hanif, informasi mengenai dugaan penyimpangan proyek tidak semestinya berhenti sebagai polemik di ruang publik.

“Kalau ada laporan masyarakat, temuan pemeriksaan atau bukti awal yang cukup, silakan aparat yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, tetapi jangan pula membiarkan dugaan yang memiliki bukti awal tanpa ditelusuri,” katanya.

Sekretaris PWRI Hanif meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap berkas. “Sebab audit fisik menjadi kunci informasi yang sangat penting”.tekannya.

Pemeriksaan fisik dinilai Sekretaris Hanif penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.

“Untuk dapat informasi cepat dengan akurat secara faktual para APH dapat ukur volumenya. Periksa materialnya. Kalau perlu lakukan pengujian laboratorium. Cocokkan dengan kontrak dan pembayaran. Dari sana baru bisa diketahui apakah persoalannya sekadar administrasi, pelanggaran kontrak, kerugian negara atau bahkan memiliki indikasi tindak pidana,” ujar Hanif.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan APBD menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai pekerjaan selesai secara administratif, tetapi ketika dibuka lapisan faktanya ternyata volumenya kurang, materialnya tidak sesuai atau kualitasnya berbeda dari yang dibayar. Kalau semua sesuai, tidak ada yang perlu ditakutkan dari audit,” tegasnya.

Sekretaris PWRI Provinsi Lampung Hanif mendesak BPK RI dan APH mengaudit total seluruh proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung.

“Jangan mainkan uang publik seperti APBD terus, volume kurang, spesifikasi melenceng atau material tak sesuai harus diperiksa, jika terbukti rugikan negara dan memenuhi unsur pidana, proses hukum, jangan tunggu APBD jadi temuan publik dahulu” desaknya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang menghasilkan kelebihan pembayaran Rp188,57 juta kembali membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pembangunan yang dibiayai APBD.

Di tengah sorotan terhadap proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung senilai Rp21,77 miliar, Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri mendesak agar proyek-proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung tahun berjalan diperiksa secara berkala, menyeluruh, dan berbasis pemeriksaan fisik.

Menurut Hanif, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan dokumen administrasi. Pemeriksaan harus mampu memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume, spesifikasi teknis, material, kualitas pekerjaan hingga pembayaran.

> “Jangan tunggu BPK menemukan persoalan setelah proyek selesai. Seluruh pekerjaan Dinas PU harus diawasi secara berkala. Kalau volume tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, atau material yang digunakan ternyata tidak sesuai kontrak, harus diperiksa secara serius. Kalau kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur pidana, jangan berhenti pada pengembalian uang namun segera proses hukum harus berjalan,” tegas Hanif.

Hanif menjabarkan dugaan kekurangan volume dan penggunaan material bekas tersebut menjadi pemantik, publik pasti akan terus menelusuri dan mengawasi proyek pemerintah.

“Serta pastinya kepercayaan masyarakat publik secara luas akan berkurang, Pemerintah Kota Bandar Lampung jelas dari persoalan kemarin dipandang masyarakat negatif, itu pasti”kata Hanif.

Disampaikannya juga, BPK RI sebelumnya pernah menginformasikan menemukan kekurangan volume pada dua proyek drainase Dinas PU Kota Bandar Lampung.

“Seperti pada proyek drainase Jalan Pulau Pisang Lk I, Kelurahan Korpri Jaya, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp102.318.235,24. Sementara, pada proyek drainase Jalan P. Sebesi Gang D, Tebu, Kelurahan Sukarame Baru, ditemukan kelebihan pembayaran Rp86.258.725,92 jadi total kelebihan pembayaran dari dua pekerjaan tersebut mencapai Rp188.576.961,16.”lugas Hanif.

BPK juga menyoroti pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh pihak terkait. Bagi Hanif, temuan tersebut harus menjadi alarm agar pengawasan proyek infrastruktur diperketat sejak pekerjaan berlangsung.

> “Pertanyaannya sederhana, kalau pekerjaan sudah diperiksa, dinyatakan selesai, diserahterimakan dan dibayar, mengapa ketika BPK RI turun ke lapangan masih ditemukan kekurangan volume? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat laporan atau dugaan bahwa pekerjaan yang dibayar pemerintah tidak sesuai dengan kontrak, seluruh aspek teknis harus diperiksa, termasuk ukuran, volume, mutu dan jenis material yang digunakan.

Termasuk apabila muncul dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan yang seharusnya menggunakan material baru.

> “Material bekas tidak otomatis berarti korupsi. Harus dilihat dulu kontraknya, spesifikasi teknisnya dan kondisi faktual di lapangan. Tetapi kalau kontrak mensyaratkan material baru, sementara yang digunakan ternyata material bekas atau material yang tidak memenuhi spesifikasi, maka itu harus diperiksa secara serius,” kata Hanif.

Menurutnya, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah material tersebut sesuai kontrak, berapa volume yang digunakan, berapa harga yang dibayarkan, apakah kualitasnya memenuhi persyaratan, siapa yang menyetujui penggunaannya, dan apakah kondisi tersebut menyebabkan pembayaran yang tidak semestinya.

> “Jangan hanya berdebat soal dugaan. Ambil sampel, ukur, uji bila diperlukan, kemudian cocokkan dengan kontrak dan spesifikasi teknis. Dari sana baru bisa diketahui apakah memang terjadi penyimpangan atau tidak,” ujarnya.

Sekretaris PWRI Provinsi Lampung menilai dugaan pengurangan volume pekerjaan juga harus dibedakan berdasarkan proses dan akibat hukumnya. “Jika ada informasi unsur sengaja mengurangi bahan, material dan volume, persoalannya bisa menjadi serius”singkatnya.

Hanif merunutkan, kekurangan volume dapat berkaitan dengan persoalan pelaksanaan kontrak dan pembayaran. Namun apabila pemeriksaan kemudian menemukan adanya perbuatan sengaja, manipulasi pengukuran atau dokumen, pekerjaan yang sengaja dikurangi tetapi dibayar seolah-olah sesuai kontrak, serta terdapat kerugian keuangan negara dan unsur pidana lainnya, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Hanif meminta aparat tidak terburu-buru memberikan kesimpulan, tetapi juga tidak mengabaikan indikasi yang ditemukan.

> “Kalau ternyata hanya kesalahan teknis atau administrasi, tentu penyelesaiannya harus sesuai ketentuan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan mengurangi volume, memanipulasi progres, membuat pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan, atau rekayasa lainnya yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Hanif juga meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian spesifikasi teknis. “Spesifikasi melenceng tidak cukup dijawab di atas kertas”ketusnya.

Apabila terdapat dugaan material yang terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak, pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, persetujuan material, kondisi fisik dan hasil pengujian teknis.

> “Kalau spesifikasi dalam kontrak A, tetapi di lapangan ternyata B, harus dicari tahu mengapa. Apakah ada perubahan yang sah, atau memang terjadi penyimpangan. Jangan sampai material dengan kualitas atau spesifikasi lebih rendah dibayar seolah-olah menggunakan material sesuai kontrak,” katanya.

Menurut Hanif, perbedaan spesifikasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai korupsi. Namun jika perbedaan tersebut dilakukan secara tidak sah, menyebabkan pembayaran tidak sesuai pekerjaan yang diterima pemerintah, dan hasil pemeriksaan menemukan unsur kerugian negara serta unsur pidana, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Sekretaris PWRI Provinsi Lampung juga mendorong pemeriksaan terhadap rantai pengadaan dan penggunaan material. “Jangan sampai di informasikan material tidak sesuai dibayar sebagai material sesuai”kata Hanif.

Pemeriksaan, kata Hanif, perlu melihat informasi dokumen sumber material, spesifikasi yang dipersyaratkan, bukti pengadaan, hasil pengujian, dokumentasi pekerjaan serta berita acara pemeriksaan.

> “Kalau material yang dibayar sebagai material baru ternyata material bekas, atau mutunya berada di bawah persyaratan kontrak, harus dibuktikan secara teknis. Setelah terbukti, baru dihitung dampaknya terhadap nilai pekerjaan dan pembayaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kemudian diinformasikan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya rekayasa atau kesengajaan untuk memperoleh keuntungan yang merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan.

Hanif menegaskan perlunya membedakan antara kesalahan administrasi, wanprestasi kontraktual, kekurangan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan tindak pidana korupsi.

 “Kami tidak ingin semua persoalan langsung diberi label korupsi. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang berpotensi merugikan negara disamarkan sebagai kesalahan administrasi. Periksa faktanya. Hitung kerugiannya. Telusuri prosesnya. Kalau unsur pidananya terpenuhi, tindak,” ujarnya.

Menurutnya, audit teknis dan pemeriksaan APH justru penting untuk memastikan apakah sebuah dugaan hanya merupakan persoalan kontraktual atau terdapat indikasi perbuatan pidana.

Sekretaris PWRI Hanif mendorong pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga masa pemeliharaan.

“Audit jangan tunggu setelah proyek selesai”.dorongnya.

Hanif mendorong rangkaian pemeriksaan yang diawali dengan meliputi dan mengumpulkan informasi seperti kesesuaian perencanaan dengan kebutuhan, memeriksa dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, memeriksa proses pengadaan.

“Perlu diperiksa informasi sumber dan mutu materialnya apakah sesuai, volume pekerjaan, progres fisik berjalan sesuai data atau tidak, pembayarannya seperti apa, fungsi konsultan pengawas sudah sesuai atau tidak, pengendalian PPK dan PPTK berjalan sesuai atau tidak, bagaimana serah terima pekerjaannya dan saat masa pemeliharaannya seperti apa”.terangnya.

Jelas Hanif, dengan pola pengawasan tersebut, potensi persoalan dapat diketahui lebih awal sebelum pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan seluruhnya.

Menurut Hanif, persoalan yang lebih penting bukan semata-mata nilai satu temuan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan persoalan serupa tidak berulang pada pekerjaan lain.

 “Jangan tunggu ada temuan-temuan seperti temuan BPK RI dulu, kota ini membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh identik dengan temuan pemeriksaan. Kalau setiap tahun muncul kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau persoalan spesifikasi, berarti sistem pengawasannya harus dibenahi secara serius,” katanya.

Ia meminta BPK RI dan APH melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap proyek-proyek yang berisiko, khususnya pekerjaan infrastruktur bernilai besar.

Berdasarkan LHP BPK, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp74,50 miliar pada TA 2025, dengan realisasi sekitar Rp65,15 miliar.

Hanif menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pembangunan yang benar-benar sesuai kontrak.

 “Publik jangan hanya diperlihatkan angka APBD. Publik harus bisa melihat hasilnya. Jalan berapa meter, drainase berapa meter, trotoar berapa meter, materialnya apa, kualitasnya bagaimana dan berapa uang yang dibayarkan, jangan tahu-tahu APBD habis dan Pemkot tiba-tiba berhutang yang dibebankan terus pada masyarakat” ujarnya.

Hanif menegaskan bahwa tuntutan audit menyeluruh bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.

Sebaliknya, pemeriksaan yang kuat diperlukan agar pembangunan Kota Bandar Lampung memiliki kepastian kualitas dan pertanggungjawaban.

> “Kalau pekerjaan benar, audit akan membuktikan bahwa pemerintah dan penyedia bekerja sesuai aturan. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada kelebihan pembayaran, kembalikan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan rekayasa, manipulasi volume, spesifikasi sengaja diturunkan, material tidak sesuai kontrak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, jangan dilindungi. Proses sesuai hukum,” tandas Hanif.

Menurutnya, pembangunan kota tidak cukup hanya terlihat baru. Yang lebih penting adalah memastikan uang rakyat menghasilkan infrastruktur yang sesuai kontrak, bermutu, aman, tahan lama dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“APBD bukan uang tanpa pemilik. APBD adalah uang publik. Maka setiap rupiah harus punya jejak dan setiap pekerjaan harus punya bukti. Jangan sampai kota dibangun dengan proyek yang selesai di atas kertas, tetapi kemudian menjadi temuan ketika diperiksa,” pungkasnya.

**(PWRI Lampung)**

 

Exit mobile version