BeritaNews

Dana Revitalisasi Sekolah Bandar Lampung Disorot, Sosok Dekat Ketua DPRD Bernas Disebut-Sebut

Dana Revitalisasi Sekolah Bandar Lampung Disorot, Sosok Dekat Ketua DPRD Bernas Disebut-Sebut

REAKSI.CO.ID — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Bandar Lampung tak hanya menyisakan pertanyaan soal penggunaan dana miliaran rupiah. Sorotan kini mengarah pada sosok perempuan berinisial L yang disebut memiliki kedekatan dengan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas.

Nama L mencuat setelah sejumlah sumber menyebut dirinya aktif mencari sekolah yang membutuhkan program revitalisasi. Informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya pihak di luar struktur resmi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang ikut berperan dalam pelaksanaan pekerjaan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan Ketua DPRD Bernas memberikan instruksi atau terlibat langsung dalam pengelolaan dana revitalisasi. Keterkaitan L dengan Bernas juga masih merupakan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada kedua pihak.

Yang menarik, ketika dikonfirmasi media, L justru mengakui dirinya memang mencari sekolah yang membutuhkan bantuan revitalisasi.

“Saya hanya cari sekolah yang butuh bantuan saja,” ujar L saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran.

Sebab, berdasarkan mekanisme program yang disampaikan Disdikbud Bandar Lampung, penerima revitalisasi ditentukan pemerintah pusat berdasarkan data pendidikan, sedangkan dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pelaksanaannya berada di bawah P2SP.

Lantas, dalam kapasitas apa seseorang di luar struktur resmi tersebut aktif mencari sekolah yang membutuhkan revitalisasi?

Pertanyaan itulah yang kini perlu dijawab secara terang.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut L memiliki kedekatan dengan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas.

Selain L, muncul pula nama Riz, yang disebut sebagai tenaga ahli, serta Har, yang disebut memiliki hubungan dengan tim sukses seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung.

Namun, informasi mengenai hubungan dan peran masing-masing pihak tersebut masih dalam proses verifikasi.

Redaksi tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta hukum, melainkan sebagai bagian dari dugaan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kedekatan personal atau politik tersebut pernah bersinggungan dengan pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Apakah L hanya membantu mencari sekolah?

Ataukah terdapat peran lebih jauh dalam menentukan pelaksanaan pekerjaan?

Siapa yang kemudian menentukan tukang?

Siapa yang memilih material?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Dan siapa yang mengambil keputusan ketika pekerjaan revitalisasi mulai berjalan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah keterlibatan pihak luar sebatas informasi atau benar-benar masuk ke wilayah pengelolaan program.

Di tengah isu tersebut, Kepala SD Negeri 1 Kedaton, Ida Lastari, memberikan klarifikasi.

Ida membantah adanya campur tangan timses maupun pihak-pihak sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“Berita yang beredar itu tidak benar. Pekerjaan ini tidak ada campur tangan dari pihak timses yang disebutkan dalam pemberitaan,” ujar Ida kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Bantahan tersebut tentu menjadi bagian dari pemberitaan yang harus diperhatikan.

Artinya, dugaan keterlibatan pihak luar tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh sekolah penerima revitalisasi.

Namun, bantahan di satu sekolah juga tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai aktivitas pihak lain di sekolah penerima lainnya.

Karena itu, redaksi masih menelusuri sekolah-sekolah penerima program 2026 untuk melihat apakah terdapat pola yang sama.

Berdasarkan keterangan PPK Disdikbud Bandar Lampung Abdillah Makhmud pada Agustus 2026, terdapat 13 sekolah yang tercatat menerima program revitalisasi, terdiri atas 11 SD dan dua SMP.

Disdikbud menyatakan tidak menentukan penerima dan tidak mengelola dana. Dana disalurkan langsung kepada sekolah dan pelaksanaan berada pada P2SP.

Sementara itu, nilai bantuan pada sejumlah sekolah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dengan skema tersebut, maka titik pemeriksaan menjadi jelas. Jika benar ada pihak luar yang berperan, siapa yang memberikan kewenangan kepadanya?

Dan apabila tidak ada kewenangan resmi, mengapa pihak tersebut bisa terlibat dalam proses pencarian sekolah atau pelaksanaan pekerjaan?

Sorotan terhadap program 2026 juga tidak terlepas dari persoalan program revitalisasi tahun 2025.

Pada 2025, sebanyak 18 sekolah di Bandar Lampung disebut menerima program dengan nilai sekitar Rp13,66 miliar.

Revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, dengan nilai gabungan sekitar Rp3,04 miliar, juga sempat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Perkara tersebut kemudian diberitakan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Namun, riwayat persoalan 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan program 2026 bermasalah. Setiap program dan setiap pihak tetap harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.

Karena nama L disebut memiliki kedekatan dengan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai hubungan tersebut terutama jika benar terdapat aktivitas L yang bersinggungan dengan program revitalisasi sekolah.

Pertanyaan sederhananya:

Apakah Bernas mengenal L?

Apakah L pernah menjadi tim sukses atau relawan Bernas?

Apakah Ketua Bernas mengetahui aktivitas L mencari sekolah penerima revitalisasi?

Apakah pernah ada komunikasi antara Bernas, L dan pihak sekolah terkait program tersebut?

Apakah Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas pernah merekomendasikan pihak tertentu untuk mengerjakan proyek revitalisasi?

Dan yang paling penting apakah Ketua Bernas mengetahui adanya dugaan pihak luar yang ikut mengatur pekerjaan revitalisasi sekolah?

Hingga berita ini disusun, klarifikasi Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas masih ditunggu redaksi.

Dalam program yang menggunakan uang negara, kedekatan politik semestinya tidak menjadi persoalan sepanjang tidak masuk ke wilayah pengambilan keputusan atau pengelolaan anggaran.

Karena itu, fokus penelusuran bukan pada siapa berteman dengan siapa.

Fokusnya adalah kewenangan. Jika L memang hanya mencari sekolah yang membutuhkan bantuan, atas dasar apa dan untuk siapa aktivitas tersebut dilakukan?

Jika tidak memiliki kewenangan resmi, mengapa dirinya bisa masuk dalam proses program?

Dan jika benar tidak ada campur tangan pihak luar, dokumen P2SP, RAB, rekening koran, bukti pembayaran, daftar pekerja dan laporan pertanggungjawaban semestinya dapat menjelaskan semuanya.

Pada titik itulah dugaan bisa dipisahkan dari fakta.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Bernas, L, Riz, Har, P2SP, Disdikbud Bandar Lampung dan seluruh pihak yang disebut. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ,(*)

Exit mobile version