Daerah

Utang Rp150 Miliar Menghangat, Publik Minta Pemkab Lampura Tagih DBH Ketimbang Tambah Pinjaman

×

Utang Rp150 Miliar Menghangat, Publik Minta Pemkab Lampura Tagih DBH Ketimbang Tambah Pinjaman

Sebarkan artikel ini

Penulis Farzani

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lampung Utara Memanas, Rencana Pinjaman ke PT SMI Tuai Pro-Kontra

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI kembali menjadi sorotan setelah rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman Daerah sebesar Rp150 miliar memicu polemik di kalangan legislatif dan masyarakat.

Rencana utang Daerah tersebut menuai beragam pandangan dari fraksi-fraksi DPRD. Sebagian mendukung dengan catatan, sementara lainnya secara tegas meminta Pemerintah Daerah membatalkan langkah tersebut karena dinilai berisiko membebani keuangan daerah di masa depan.

Publik mempertanyakan urgensi penambahan utang baru ketika Pemkab Lampung Utara masih memiliki kewajiban tunggakan kepada PT SMI sebesar Rp30,28 miliar.

Selain itu, kondisi fiskal Daerah juga dinilai belum cukup kuat. Berdasarkan PMK Nomor 097 Tahun 2025, rasio kapasitas fiskal Lampung Utara hanya berada di angka 0,022 atau tergolong rendah. Struktur APBD Daerah pun masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil.

Data asumsi PAD tahun 2025 diperkirakan hanya sekitar Rp181,68 miliar. Dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD juga mengakui kondisi anggaran daerah tengah mengalami tekanan defisit.

Sejumlah anggota DPRD Lampung Utara mulai menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai tambahan pinjaman berpotensi membuat APBD tersandera cicilan utang sehingga ruang fiskal pemerintah semakin sempit untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Penolakan juga muncul dari kalangan masyarakat yang menilai pemerintah seharusnya lebih fokus memperjuangkan hak Daerah dibanding menambah beban pinjaman baru.

Polemik semakin tajam karena hingga kini Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023–2024 sebesar sekitar Rp100 miliar yang menjadi hak Lampung Utara dari Pemerintah Provinsi Lampung disebut belum sepenuhnya tersalurkan.

Kondisi itu mengingatkan publik pada masa kepemimpinan mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang pernah mengajak kepala desa dan masyarakat bersama-sama menuntut pencairan DBH ke pemerintah provinsi saat daerah mengalami krisis keuangan.
Kini masyarakat mempertanyakan apakah pemerintah daerah saat ini mampu mengambil langkah serupa, yakni memperjuangkan hak daerah terlebih dahulu sebelum menambah utang baru.

Pembahasan terkait rencana pinjaman daerah diperkirakan masih akan berlangsung dalam agenda DPRD dan pemerintah daerah pada pembahasan anggaran lanjutan tahun 2025.

Pengamat dan masyarakat meminta Pemkab Lampung Utara membuka kajian fiskal secara transparan, termasuk proyeksi kemampuan pembayaran utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Selain itu, pemerintah juga didorong memaksimalkan efisiensi belanja serta meningkatkan PAD sebelum memutuskan mengambil pinjaman baru.

Di tengah memanasnya polemik politik, masyarakat berharap para pemangku kebijakan tidak terjebak konflik kepentingan. Warga menginginkan kondisi Lampung Utara tetap aman, stabil, dan fokus pada kesejahteraan rakyat kecil.

“Kalau memang masih bisa menagih hak daerah, kenapa harus buru-buru berutang,” menjadi suara yang kini ramai berkembang di tengah masyarakat Lampung Utara.(*)

 

Tinggalkan Balasan