News

“Kalau Bersih Kenapa Risih” Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Bongkar Kasus Sekolah Azzahra

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Polemik aset keluarga almarhum H. Muhammad Nawawi di Kota Bandar Lampung kembali memanas.

Belum selesai persoalan yang menyeret nama Klinik Puspita, kini ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, kembali membuka dugaan sengketa besar lain yang menyeret Sekolah Azzahra, yang menaungi TK Azzahra, SD Azzahra, hingga SMP Azzahra.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak tanggung-tanggung, Riva secara terbuka mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf turun tangan dan bertindak tegas terhadap laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkannya sejak 31 Juli 2025.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/515/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan pihak terlapor atas nama Siti Fatimah alias Bunda Ning dan suaminya, M. Soleh Swedi alias Abi Soleh.

Riva menegaskan, laporan itu dibuat berdasarkan dokumen dan surat-surat kepemilikan tanah yang dimiliki pihak keluarga ahli waris H. Muhammad Nawawi.

Ia menduga tanah milik keluarganya telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa hak.

“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar semuanya terang,” tegas Riva, kepada awak media, Kamis, (21/05/2026).

Menurutnya, tanah yang disengketakan berada di Jalan Panjaitan Nomor 3-5, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan pendidikan TK Azzahra, SD Azzahra, dan SMP Azzahra yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Riva juga mengungkap fakta lain yang dinilainya penting dalam perkara tersebut. Ia mengaku rumah pribadi pihak terlapor yang berada tepat di depan TK Azzahra dibeli dari H. Doddy pada era 1990-an.

Menurut Riva, proses pembelian rumah tersebut dilakukan secara langsung oleh Abi Soleh dengan mendatangi kediaman H. Doddy yang merupakan bagian dari ahli waris H. Nawawi.

“Rumah pribadi terlapor di depan TK Azzahra dibeli dari H. Doddy pada era 1990-an. Saat itu Abi Soleh datang langsung ke rumah ahli waris H. Nawawi,” ungkapnya.

Ia menilai fakta tersebut menjadi bagian penting yang harus dibuka secara terang dalam proses hukum agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya terkait riwayat kepemilikan lahan dan aset di kawasan tersebut.

Ia menyebut, proses laporan yang berjalan di Polda Lampung saat ini masih berada di tahap penyelidikan. Selama proses itu, pihak kepolisian disebut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak empat kali.

Tak hanya itu, sejumlah pihak mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga para saksi juga telah dimintai keterangan.

Namun, di tengah proses tersebut, Riva mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang telah berjalan sejak 2025 lalu.

Iamengungkapkan, pada Januari 2026 pihak ahli waris menerima surat resmi dari kepolisian terkait agenda pengukuran ulang, plotting ulang, serta pengembalian batas tanah yang rencananya melibatkan BPN, penyidik Polda Lampung, dan ahli waris.

Akan tetapi, ketika proses itu hendak dilakukan, pihak Azzahra disebut menyatakan keberatan dan tidak mengizinkan pengukuran ulang sesuai data yang dimiliki masing-masing pihak.

“Dari Januari sampai Mei 2026 belum ada kelanjutan lagi. Karena itu saya meminta Kapolda Lampung agar tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan saya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Riva.

Riva juga meminta agar Polda Lampung menggelar perkara khusus dengan mempertemukan langsung pihak pelapor dan terlapor agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang dan tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang semua merasa benar, mari gelar perkara khusus secara terbuka. Hadirkan pelapor dan terlapor supaya semuanya jelas dan tidak ada yang disembunyikan,” katanya.

Dia menilai, apabila pihak terlapor benar-benar merasa memiliki dasar hukum ataupun dokumen kepemilikan yang sah, seharusnya tidak perlu takut mengikuti proses hukum maupun pengukuran resmi yang dilakukan aparat bersama instansi terkait.

“Kalau memang merasa punya data atau surat yang sah, silakan ikuti proses hukum. Nanti hukum yang menentukan benar atau tidaknya. Tapi saya mempertanyakan kenapa pihak terlapor tidak mau mengikuti pengukuran ulang dan pengembalian batas,” katanya.

Menurut Riva, sikap keberatan terhadap pengukuran ulang justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya upaya menghambat proses pembuktian hukum.

Ia juga meminta agar perkara tersebut dibuka secara terang melalui audiensi terbuka di Polda Lampung dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kanwil Agraria, Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, hingga media massa.

Riva menegaskan, audiensi terbuka penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi liar di tengah masyarakat dan seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang.

“Saya yakin kalau semuanya dibuka secara transparan, persoalan ini akan terang. Ahli waris membuka pintu musyawarah dan siap hadir dalam audiensi terbuka,” ucapnya.

Tak hanya menyoroti dugaan penyerobotan tanah, Riva juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan mobilisasi warga selama proses sengketa berlangsung.

Ia mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dugaan tersebut.

Bahkan, Riva menduga pihak terlapor turut menjadi provokator dalam pengumpulan massa pada perkara lain yang menyeret Klinik Puspita di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Ada dugaan pengumpulan massa dan provokasi dalam perkara yang menyeret Klinik Puspita di PN Tanjung Karang. Semua ini harus dibuka secara terang agar tidak menjadi fitnah dan kegaduhan berkepanjangan,” tegasnya.

Ia turut menyoroti dugaan tindak kekerasan terhadap adiknya, Sadam Husain, yang disebut mengalami pengeroyokan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat terdapat kegiatan resmi yang melibatkan petugas BPN Kota Bandar Lampung.

“Ada apa sampai terjadi intimidasi dan kekerasan? Padahal saat itu ada surat tugas resmi dari BPN. Adik saya sampai dikeroyok dan masuk rumah sakit,” ungkapnya.

Riva menilai, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sepele karena terjadi di tengah proses resmi penyelesaian sengketa yang seharusnya mendapat pengamanan dan perlindungan hukum.

Di akhir pernyataannya, Riva kembali mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf agar menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan adil tanpa ada pihak yang dilindungi.

Ia menegaskan, pihak ahli waris siap membuka seluruh data dan menghadiri forum terbuka di depan publik demi mengungkap fakta sebenarnya.

“Kalau bersih, kenapa risih. Kami siap hadir dalam audiensi terbuka di depan publik dan dihadiri media se-Provinsi Lampung. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor yakni Siti Fatimah alias Bunda Ning dan M. Soleh Swedi alias Abi Soleh belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang disampaikan ahli waris Haji Muhammad Nawawi tersebut.(*)

Exit mobile version