Pelaku Ancam dan Hamili Anak Tiri, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Pelaku Ancam dan Hamili Anak Tiri, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

1 2 750x338 1 Pelaku Ancam dan Hamili Anak Tiri, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

REAKSI.CO.ID–Polisi mengenakan pelaku bernama MJ (50) dengan ancaman berlapis dengan dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 kuhpidana.

Polisi menahan pelaku saat ini di Polsek Penengahan MJ (50) karena tega berbuat cabul dibawah ancaman hingga hamil terhadap anak tirinya sendiri warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku mengakui perbuatannya pada polisi, pasalnya anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali kemudian ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pukul 18.30 WIB, Kamis (10/11/2022).

Proyek Jembatan Jalan BMBK Provinsi Lampung Senilai 5 Miliar Hancur Usai Serahterima

Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.

“Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil,” cetus Gobel.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

Imbas Salah Satu Kadis Pesibar Diduga Tidak Netral, Bawaslu Surati Bupati

“Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” ujar Kapolsek. ( Dama)