REAKSI.CO.ID–Terkait dugaan jual beli kamar dan bebasnya narapidana memiliki alat komunikasi jenis HP Android di dalam Rutan Klas IIB Kota Agung, KPR Gultom dan Kepala Rutan IIB Kota Agung menepis semua dugaan tersebut.
Sebelumnya, viral media memberitakan adanya dugaan dan indikasi mengenai biaya kamar tahanan dan bebasnya penggunaan alat komunikasi dalam rutan.
Namun, Gultom berkilah dengan mengatakan pihaknya sudah menjalankan semua apa yang telah diatur dalam Undang – Undang dan tata tertib tentang Rutan dan Lapas.
Dit Resnarkoba Polda Lampung Musnahkan 171,5 kg Sabu, Ketua Granat Provinsi Lampung Turut Hadir
Menurut Gultom Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai Undang Undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi Undang Undang No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
” Kami juga sudah melakukan SOP sesuai Permenkumham No 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, serta SOP pencegahan dan SOP penindakan, dan juga Sama peraturan mentri No 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan .terang Goltom via pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (12/11/2022) pukul
” Intinya Surat pernyataan dari pegawai Rutan dan Warga binaan telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungli” pungkas Gultom.
Bakal Gagal Panen dan 4 Warga Lampung Selatan Tewas Akibat Banjir
Sementara, Kepala Rutan Klas IIB Kota Agung, Sobirin mengatakan tidak dibenarkan WBP memiliki alat komunikasi saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp dan terkait pemberitaan dengan adanya jual beli kamar dan alat komunikasi HP pada Sabtu (12/11/2022).
“Karena kami atau pihak Rutan telah menyediakan fasilitas video call bagi WBP secara gratis tanpa dipungut biaya untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka dan juga tidak benar ada pungutan di kamar mapelnaling apabila pindah kamar atau blok “.tutupnya
Berbeda, menurut keterangan keluarga warga binaan sangat jelas menceritakan kalau biyaya kamar masih ada. “Dari dulu sampai sekarang anak saya belum lama keluar dari Rutan belum lama kok tahun 2022 ini maka nya saya bilang belum lama, kalau apa yang di bilang pihak Rutan sudah menyediakan fasilitas video call bagi WBP itu hanya formalitas aja”ungkap salah satu keluarga tahanan, Sabtu (12/11/2022)
Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Geledah Kantor BPPRD Kota Bandarlampung
“Mau pindah blok aja dari mapelnaling kita harus bayar biaya nya pun bervariasi dari Rp 2 500.000 —3000.000 juta rupiah, beda lagi biaya HP untuk Android Rp 300.000 ribu per bulan HP jadul Rp 1500.00 ribu perbulan dan yang tidak pegang HP pun tetap bayar Rp 15.000. ribu perbulan nya”jelasnya.
Diungkapkan salah satu keluarga tahanan Rutan, hal itu bukanlah rahasia lagi, umumnya diduga para tahanan juga berada dibawah tekanan.
“Jadi permainan seperti itu udah bukan rahasia lagi dari dulu permainan seperti itu masih ada sampai sekarang, ya kalau pihak Rutan bilang udah gak ada lagi wajar gak mungkin mereka mau ngaku” bebernya.
Dituturkannya, adanya dugaan kuat permainan kucing-kucingan dengan pihak Bapas kerap terjadi, s mua fasilitas tersebut akan diamankan lebih dahulu sebelum dilakukan Sidang Dadakan (Sidak).
“Intinya kalau pihak Bapas mau sidak atau mau datang semua fasilitas yang ada di dalam karam itu di amankan dulu, kalau pihak Bapas udah pulang baru di keluarkan lagi itu juga ada biaya nya lagi” pungkasnya. (Tim)