DaerahNewsPemerintahan

Imbas Salah Satu Kadis Pesibar Diduga Tidak Netral, Bawaslu Surati Bupati

×

Imbas Salah Satu Kadis Pesibar Diduga Tidak Netral, Bawaslu Surati Bupati

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat melayangkan surat kepada Bupati setempat agar menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam suksesi jelang pemilihan serentak 2024 mendatang, Rabu (5/10/2022).

Hal tersebut dilakukan terkait intruksi Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 212 /PM.00.01/K.LA/09/2022 beberapa waktu lalu.

Tujuannya agar semua Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan himbauan kepada Pemerintah yakni para pejabat daerah beserta Jajaran.

Lima Orang Tersangka Diduga Terkait Pemalsu Surat Tanah di Lampung Ditangkap Polisi

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Irwansyah, mengatakan hal tersebut. Menurut dia, surat yang dikirim oleh pihaknya merupakan proses tindak lanjut sebagai bentuk dan upaya pencegahan dini kepada ASN dan tenaga kontrak.

“Ini dilakukan Bawaslu untuk terciptanya kondusifitas pesta demokrasi tahun 2024, termasuk nantinya, para peserta kontestasi baik itu parpol atau pun para calon yang akan berkompetisi dalam perhelatan pemilu 2024,” ujar Irwansyah kepada media ini.

Oleh sebab itu lanjut Irwan, melalui surat yang telah dikirim dan ditujukan itu, pihaknya meminta Pemkab Pesibar dan pihak terkait untuk konsisten mengingatkan para ASN agar bersikap netral dalam kontestasi politik.

Mengingat kata dia, terdapat perilaku dan tindakan sederhana namun hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan tergolong melanggar prinsip netralitas.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Wafat, Ketua SMSI Lampung Sampaikan Duka Cita

“Misalnya, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto calon Kepala Daerah dan memberikan komentar atau memberi tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon peserta pemilu yang bersangkutan,” terangnya.

“Ini menjadi perhatian khusus, yang jelas Bawaslu sudah mengingatkan, jadi kedepan tidak ada lagi ASN yg tidak tau atas batasan-batasan seorang ASN diranah suksesi 2024 nanti,” tegas Irwansyah.

Selain itu sebut Irwansyah, pelanggaran netralitas ASN yang paling rentan ialah berupa dukungan, keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang yang diberikan baik secara langsung atau tidak kepada peserta pemilu melalui media sosial.

“Ini harus dihindari oleh PNS agar tidak terkena sanksi,” tutur Irwansyah.

Senada, anggota Bawaslu Pesibar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Heri Kiswanto, memberi warning agar para ASN menjaga netralitasnya jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.

World Cleanup Day 2022, Ketua KNPI Iqbal Dorong dan Borong Produk Kreatif Olahan Sampah

“Karena sudah dimulainya tahapan, maka kami menghimbau ASN untuk berhati-hati dan cerdas dalam menggunakan media sosial,” tegas HK sapaan Heri Kiswanto.

Karena kata HK, tugas pengawasan oleh Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta pemilu semata, melainkan terkait netralitas ASN, Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pekon.

“Sehingga dalam upaya pencegahan netralitas ASN kita teruskan dan kita layangkan surat kepada Bupati Kabupaten Pesibar dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda),” sebutnya.

“Kemudian, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Sekabupaten Pesisir Barat dan Peratin-Peratin Sekabupaten Pesisir Barat,” sambung HK.

Ia mengatakan, pihaknya terus mengingatkan agar para ASN dapat berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitas, termasuk dalam membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pihak atau calon tertentu.

Pasalnya terang HK, ditengah era digital dan media sosial saat ini netralitas ASN sangat mudah tercemar disebabkan hal sepele, seperti menyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta Pemilu di media sosial.

Ia meneruakan, bila indikasi tidak netralnya ASN didapati berdasarkan laporan atau temuan langsung oleh pihaknya, maka Bawaslu Pesibar akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan tindakan serta pengkajian untuk di tindaklanjuti.

“Hal itu menjadi kewaspadaan serius, karena tidak menutup kemungkinan terjadi di Pemilu di 2024 ini. Kami berharap dengan dikirimkan surat itu dapat mewujudkan ASN yang netral dan profesional,” harap HK.

YLBH-98: Sudah Tersangka Pejabat BPK Perwakilan Lampung Belum juga Ditahan

“Serta demi terselenggaranya pemilihan umum dan Pemilihan yang berkualitas sesuai harapan semua lapisan khususnya di Pesisir Barat,” sambungnya.

Diwartakan sebelumnya, salahsatu ASN yang bertugas sebagai Kepala Dinas di Pesibar berinisial INS diduga tidak netral.

Sebab, ikut mendaftarkan dan mendampingi salahsatu bakal calon legislatif saat mendaftarkan diri sebagai bakal DPR RI Dapil Lampung II di Kantor DPD PDIP Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung.

Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Pesibar telah melakukan surat panggilan dan kemarin (4/10/2022), terduga pelanggar netralitas ASN memenuhi panggilan via daring. (Una)