DaerahKriminalNews

Kakek Tiri Cabuli Bocah 3 Tahun di Lampung Utara, Keluarga Tuntut Hukuman Berat

×

Kakek Tiri Cabuli Bocah 3 Tahun di Lampung Utara, Keluarga Tuntut Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Keluarga korban asusila anak dibawah umur di Kotabumi Lampung Utara meminta tegakkan keadilan dan hukum berat pelaku pencabulan anak pada pihak Aparat Penegak Hukum, Selasa (05/07/2022).

PY (50th) kakek tiri dari korban diduga melakukan perbuatan asusila tersebut pada anak yang masih berumur 3 tahun beralamatkan di Wonogiri, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut GK yng merupakan ayah dari korban, kejadian tersebut diketahui setelah sang anak mengeluh kesakitan di bagian intim tubuhnya pada saat buang air kecil.

“Kami tau ini waktu anak saya buang air kecil terus bilang sakit dan dia juga nangis kesakitan dan bilang bapak jahat, dia manggil embahnya itu dengan sebutan bapak,” jelas GK.

Pada saat itu juga GK dan istri (DS) membawa anaknya untuk periksa ke klinik terdekat, dan ternyata benar anaknya mengalami luka dan lebam pada kemaluannya.

PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Gangguan Listrik Sumatera-Babel, Gerak Cepat jadi Kuncinya

“Pas kami periksa beneran ada lecet memar, anak saya itu bilang terus bapak jahat, berulangkali,” tambahnya.

GK dan DS kemudian memutuskan untuk menanyai hal tersebut kepada PY (pelaku) tentang apa yang sebenarnya terjadi, kemudian kedua belah pihak memilih untuk berdamai secara kekeluargaan dengan disaksikan RT setempat.

Dari penjelasan DL yaitu RT setempat, untuk kronologi kejadian ia tidak tahu persis, namun pada saat perdamaian ia dihubungi oleh GK untuk datang ke rumahnya.

“Pas itu saya lagi kerja dan belum istirahat dipanggil sama si GK ini katanya minta tolong ke rumah karena ada kepentingan yang harus saya datangi, jadi saya izin untuk ke rumahnya,” jelas RT.

Pasien Sesar RS Hermina Bandarlampung Pasrah Jika Harus Dilakukan Operasi Ulang

Pada saat perdamaian secara kekeluargaan, RT tersebut membaca terlebih dahulu surat perdamaian tersebut, dan sempat menanyakan hal itu kepada PY.

“Saya tanya bener apa kamu yang ngelakuin? dia juga jawab iya saya yang ngelakuin, jadi sudahlah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan mengobati korban, dan merahasiakan hal tersebut dari siapapun,” tambahnya.

Namun berangsur hari, dari pihak pelaku diduga tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi, dan hanya mengobati secara materi, serta menjauhi GK beserta anak dan istrinya.

Tak hanya itu, PY diduga menyebar opini bahwa pengakuannya tersebut hanyalah keterangan untuk menyelesaikan permasalahan dan PY tidak melakukan hal tersebut.

Dari opini yang disebarkan oleh PY tersebut, akhirnya GK dan istri memutuskan untuk melaporkan perkara kepada pihak kepolisian, dan meminta keadilan untuk anaknya dari APH.

Kini PY telah diamankan di Rutan Kotabumi. Pada saat berita ini diterbitkan kasus asusila ini masih menjalani proses sidang panggilan Saksi di Pengadilan Negeri Kotabumi. (Shanti)

Tinggalkan Balasan