Sebanyak 22 Orang Ikuti Seleksi Faktual Capim Baznas Provinsi Lampung Periode 2022-2027

INFOSOSIAL.ID– Setelah melakukan tahapan demi tahapan seleksi, sebanyak dua puluh dua orang calon pimpinan (capim) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2022-2027 mengikuti verifikasi faktual (wawancara), bertempat di Aula Saibatin Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Senin, 18 April 2022.

Dalam seleksi wawancara ini peserta dipanggil satu per satu sesuai dengan nomor urut. Kemudian peserta akan di tes oleh 4 orang pewawancara meliputi Drs. Qudrotul Ikhwan, MM. selaku Asisten I Bidang Kesra Setda Provinsi Lampung, Ir. Ria Andari, M.Pd selaku Kepala Biro Kesra setda Provinsi Lampung, Dr. H. Mahmudin Bunyamin LC M.Ag, selaku akademisi UIN Raden intan Lampung, dan H Erwinto, S.Ag., M.Kom.I. selaku Kepala Bidang Penaisberzawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Dikatakan H Erwinto, S.Ag., M.Kom.I. selaku Kepala Bidang Penaisberzawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung bahwa Dua puluh dua orang yang mengikuti seleksi factual (wawancara) ini merupakan peserta yang lulus administrasi pada Seleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Lampung Periode 2022-2027.

Kunjungi MAN 2 Bandarlampung, Ini Kata Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung

Erwinto mengungkapkan bahwa pada seleksi akhir ini, bisa dilihat persaingan sengit antar peserta yang sama-sama ingin memperebutkan kursi pimpinan Baznas Provinsi Lampung Periode 2022-2027. Setiap peserta memiliki visi misi sendiri dan mempunyai pengalaman yang sama-sama bagus. Tentu hal ini membuat tim seleksi (timsel) merasa bingung untuk menentukan siapa yang nantinya akan terpilih menjadi pimpinan Baznas Provinsi Lampung. Ia sangat optimis bahwa siapapun yang akan terpilih menjadi pimpinan basnaz Provinsi Lampung yang akan membawa dampak positif bagi organisasi tersebut.

Lebih lanjut Erwinto menerangkan bahwa Pelaksanaan verifikasi faktual merupakan ketentuan pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat jo pasal 3 ayat (2) Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota.

“Atas dasar tersebut Baznas RI melakukan verifikasi faktual atau wawancara langsung dengan dua puluh dua orang calon pimpinan Baznas Provinsi Lampung untuk kemudian ditetapkan pimpinan Baznas Provinsi Lampung periode 2022-2027”, ungkapnya.

Aliansi Lampung Bersatu Berbagi Takjil Saling Bantu Sesama

“Melalui verifikasi factual (wawancara), Saya mengharapkan agar kedepan Pimpinan Baznas Provinsi Lampung periode 2022-2027 terpilih harus mampu berkolaborasi dengan Pemerintah dan lembaga lainnya, sehingga potensi-potensi zakat yang ada ditengah masyarakat bisa terhimpun secara optimal.Selain itu, BAZNAS harus mengikuti perkembangan tekhnologi yang ada,” ujarnya.

“Kedepan harapan kami bahwa Baznas Provinsi Lampung dapat lebih maju lagi terutama untuk menghimpun zakat, infak dan sadaqoh masyarakat yang dipermudah melalui akses handphone, sehingga dapat menjangkau masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas sehingga zakat, infaq dan sadaqah yang terhimpun dapat lebih maksimal,” harap Erwinto.

Ditambahkan pula oleh Erwinto bahwa capim Baznas nantinya dapat mengoptimalkan potensi zakat ASN di seluruh Pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Sehingga ada warna baru pengelolaan Zakat di Provinsi Lampung, yang akan mampu membantu pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan yang ada” pungkasnya. [Iwan]

Exit mobile version