News

Kejari Lampung Utara Lelang Mobil dan Motor Rampasan, “Siapa Pun Bisa Ikut”

Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali melelang sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang digelar secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, sehingga masyarakat umum dapat ikut serta.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Utara, Puji Rahmadian, menegaskan lelang terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan.

“Lelang ini kita buka secara umum melalui KPKNL Metro. Siapa pun bisa mengikutinya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Puji, Selasa (4/8/2026).

Lelang eksekusi barang rampasan tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor B-4/L.8.13/BPApa.1/08/2026. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.

Adapun barang yang dilelang terdiri dari satu unit mobil pikap Mitsubishi T120 tanpa pelat nomor dengan nilai limit Rp19.425.000 dan uang jaminan Rp9.712.500.

Selain itu, terdapat tiga unit sepeda motor yang juga dilelang, yakni Honda Beat merah bernomor polisi BE 4675 WW dengan nilai limit Rp1.925.000 dan jaminan Rp962.500, Honda Beat biru putih tanpa pelat nomor dengan nilai limit Rp1.675.000 dan jaminan Rp837.500, serta Yamaha Vixion hitam bernomor polisi DE 5204 RD dengan nilai limit Rp1.006.000 dan jaminan Rp503.000.

Puji menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di www.lelang.go.id. Peserta juga harus mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri saat melakukan pendaftaran.

Uang jaminan harus disetor sesuai nominal yang ditentukan dan sudah efektif diterima KPKNL Metro paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Seluruh proses penawaran dilakukan secara open bidding atau penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang internet di situs tersebut.

Menurut Puji, seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is dan on site) tanpa disertai bukti kepemilikan. Karena itu, peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang sebelum mengajukan penawaran.

Pemenang lelang akan diumumkan melalui akun dan surat elektronik masing-masing peserta. Harga lelang yang terbentuk juga belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 3 persen.

Pemenang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan oleh KPKNL Metro. Setelah pembayaran lunas, barang dapat diambil di Kantor Kejari Lampung Utara dengan menunjukkan bukti pelunasan dan surat penunjukan pemenang lelang.

Puji mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi Kejari Lampung Utara atau KPKNL Metro.

“Untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas, peserta yang akan mengikuti lelang dapat menghubungi kami di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara atau langsung ke Kantor KPKNL Metro,” ujarnya.

Tim pwri

Exit mobile version