News

Bejat Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kepala SDN 02 Subik dan Guru PPPK Paruh Waktu akan di bawak Suami ke Pihak Berwenang

×

Bejat Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kepala SDN 02 Subik dan Guru PPPK Paruh Waktu akan di bawak Suami ke Pihak Berwenang

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — Dugaan hubungan khusus antara seorang Kepala SDN 02 Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, berinisial B, dengan seorang guru PPPK paruh waktu berinisial D, mencuat dan kini menjadi perhatian publik.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dugaan tersebut dilaporkan langsung oleh suami D, berinisial MI, yang mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan khusus antara istrinya dengan B.

Menurut keterangan MI, dugaan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Ia mengaku telah melakukan pengawasan dan membuntuti istrinya karena menemukan sejumlah hal yang dinilai semakin menguatkan kecurigaannya.

MI menduga hubungan tersebut kemudian berujung pada pertemuan keduanya di sebuah hotel di wilayah Lampung Tengah. Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan pelapor adalah Hotel Mandarin.

Pelapor menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti serta mengetahui adanya saksi yang menurutnya dapat memberikan keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Ini bukan sekadar tuduhan. Saya sudah lama mengawasi dan mengikuti karena ada hal-hal yang membuat saya curiga. Saya juga sudah memiliki bukti dan saksi. Persoalan ini akan saya bawa melalui jalur hukum,” demikian keterangan MI sebagaimana disampaikan kepada pihak yang menghimpun informasi.

Dinilai Mencoreng Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi sorotan lebih serius karena salah satu pihak yang dilaporkan disebut menjabat sebagai kepala sekolah, sementara pihak lainnya merupakan tenaga pendidik.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan yang berwenang, persoalan itu tidak hanya menyangkut rumah tangga, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan etik dan disiplin kepegawaian, khususnya apabila pihak yang bersangkutan berstatus PNS/ASN.

Ketentuan mengenai disiplin PNS saat ini antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. (Peraturan BPK)

Sementara itu, ketentuan mengenai larangan bagi PNS untuk hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Ketentuan tersebut tetap menjadi salah satu rujukan dalam penanganan persoalan disiplin PNS dan dikaitkan dengan sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. (Hukumonline)

Adapun apabila perkara yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, proses pidana memiliki ketentuan khusus mengenai pengaduan oleh pihak yang berhak. KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)

Namun, penerapan pasal pidana tentunya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau keberadaan seseorang di sebuah hotel. Unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Dinas Pendidikan Diminta Tidak Diam

Munculnya laporan ini juga menjadi perhatian terhadap Dinas Pendidikan dan instansi kepegawaian terkait agar tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai masalah pribadi.

Pelapor meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan hubungan tersebut, termasuk memeriksa status kepegawaian masing-masing pihak, keterangan saksi, bukti yang dimiliki pelapor, serta kronologi keberadaan keduanya di lokasi yang disebutkan.

Menurut MI, apabila benar terdapat pelanggaran kode etik atau disiplin oleh tenaga pendidik maupun pejabat sekolah, persoalan tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pemeriksaan internal, melainkan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila bukti yang dimilikinya dinilai memenuhi unsur pidana.

Kepala Sekolah dan Guru Diminta Beri Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Kepala SDN 02 Subik berinisial B dan guru PPPK paruh waktu berinisial D perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas tuduhan tersebut.

Redaksi juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, BKPSDM, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional apabila laporan resmi telah diterima.

Publik berhak mendapatkan kepastian mengenai duduk perkara sebenarnya. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kini menunggu pembuktian: apakah dugaan tersebut hanya sebatas kecurigaan rumah tangga, pelanggaran etik/disiplin, atau justru memenuhi unsur tindak pidana.

Tim pwri

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™