News

LBH PWRI Lampung Utara Terima SP2HP, Minta Polres Tuntaskan Proses Hukum Secara Transparan

Lampung Utara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara yang mendampingi pelapor Darwis IB menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP A1) dari penyidik Polres Lampung Utara atas laporan polisi Nomor: LP/B/72/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 4 Februari 2026.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat yang diterima pelapor, SP2HP tersebut diterbitkan dengan Nomor: B/96/III/Res.1.14/2026 tertanggal 13 Februari 2026 sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

LBH PWRI Lampung Utara menilai penerbitan SP2HP merupakan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum. Namun demikian, pihak pendamping hukum berharap penanganan perkara tidak berhenti hanya pada penyampaian administrasi, melainkan terus berjalan hingga memberikan kepastian hukum,kamis 30/7/2026.

Salah satu lawyer LBH PWRI Lampung Utara, Andi Anzoni, mengatakan bahwa SP2HP merupakan instrumen penting dalam menjamin transparansi penanganan perkara oleh penyidik.

“SP2HP adalah bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor. Namun yang paling utama adalah bagaimana proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum hingga menghasilkan kepastian hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini agar hak-hak pelapor tetap terlindungi,” ujar Andi Anzoni.

Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan berikutnya terdapat peningkatan status perkara, penghentian penyidikan (SP3), atau pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, seluruh proses tersebut harus disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH PWRI Lampung Utara juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah memberikan informasi perkembangan perkara melalui SP2HP. Meski demikian, pihaknya berharap proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk pendampingan hukum, LBH PWRI Lampung Utara menegaskan akan terus memonitor perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi tujuan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tim pwri

Exit mobile version