News

Kadis Kesehatan Lampung Utara Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

×

Kadis Kesehatan Lampung Utara Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, M.Kes, memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pemberitaan mengenai anggaran sekitar Rp25 miliar yang sebelumnya disebut sebagai dana swakelola Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2025. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saat ditemui di ruang kerjanya, dr. Maya menjelaskan bahwa angka Rp25.036.342.840 merupakan total pagu anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp23.020.767.127 atau sekitar 91,95 persen.

 

“Perlu kami luruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Angka Rp25 miliar itu bukan seluruhnya merupakan belanja operasional Dinas Kesehatan. Porsi terbesar justru merupakan pembayaran iuran JKN PBI yang mekanisme penyalurannya dilakukan langsung dari BPKAD kepada BPJS Kesehatan,” jelas dr. Maya.

 

Ia menerangkan, alokasi untuk pembayaran JKN PBI mencapai Rp20.991.428.064 dengan realisasi sebesar Rp20.249.671.888. Sementara anggaran lainnya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, seperti honorarium, pembayaran listrik, bahan bakar minyak, lembur, serta perjalanan dinas yang seluruhnya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut dr. Maya, Dinas Kesehatan tidak pernah menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Sebaliknya, setiap informasi yang dibutuhkan sepanjang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan siap disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

 

“Kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik maupun pengawasan. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah. Semua penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat manfaat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa pos anggaran yang tidak direalisasikan sepanjang Tahun Anggaran 2025, sehingga masih menyisakan anggaran yang tidak terserap. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari efisiensi pelaksanaan kegiatan dan bukan berarti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

 

Lebih lanjut, dr. Maya menyatakan Dinas Kesehatan siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan maupun audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawas lainnya.

 

“Kami mendukung penuh setiap proses pengawasan. Justru dengan adanya pengawasan, pengelolaan anggaran akan semakin baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya.

 

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas Kesehatan Lampung Utara berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai struktur penggunaan anggaran, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tepat manfaat dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

Tim pwri

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™