BeritaDaerahNewsPemerintahan

Menara Raksasa Diduga Tanpa Izin, Mitratel Dipanggil Pemkab Lampung Utara: Lupa Aturan Atau Merasa Kebal Hukum

×

Menara Raksasa Diduga Tanpa Izin, Mitratel Dipanggil Pemkab Lampung Utara: Lupa Aturan Atau Merasa Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Menara Raksasa Diduga Tanpa Izin, Mitratel Dipanggil Pemkab Lampung Utara: Lupa Aturan Atau Merasa Kebal Hukum

REAKSI.CO.ID—-Nama besar ternyata tidak selalu identik dengan kepatuhan. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), perusahaan infrastruktur telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, kini menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Utara. Kamis(18/6/2026)

Perusahaan pengelola puluhan ribu menara telekomunikasi di seluruh Indonesia itu diduga mendirikan tower di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan perizinan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pun akhirnya mengambil langkah tegas. Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru), Mitratel resmi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan pembangunan menara tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan. Kami tunggu tiga hari ini,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sukat, Selasa (9/6/2026).yang lalu.

Yang menarik, menurut Sukat, hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah berkoordinasi ataupun mengurus perizinan pembangunan tower tersebut ke instansinya.

“Sampai saat ini tidak ada yang datang ke Disperkimciptaru, baik itu koordinasi maupun mengurus izin PBG-nya,” tegasnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin perusahaan sekelas Mitratel yang setiap hari berurusan dengan regulasi dan investasi miliaran rupiah justru tersandung persoalan administrasi yang sangat mendasar?

Apakah ini sekadar kelalaian prosedural? Miskomunikasi di tingkat pelaksana? Ataukah ada anggapan bahwa pembangunan bisa tetap berjalan sembari mengurus izin belakangan?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari pihak perusahaan.

Sukat menegaskan, pemerintah daerah tidak akan berhenti pada surat peringatan pertama. Jika tidak direspons, akan ada peringatan kedua dan ketiga sesuai ketentuan Peraturan Daerah.

“Sanksinya ada dalam Perda. Apabila tidak diindahkan teguran tertulis, baru dilakukan tindakan penyegelan dan pembongkaran. Semua itu ada aturannya,” kata Sukat.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati. Sejumlah Instansi terkait dilibatkan dalam proses pengawasan hingga penegakan aturan.

Bahkan, untuk sementara waktu, seluruh aktivitas pembangunan menara di lokasi tersebut dihentikan.

“Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di Inpres kita hentikan,” ujarnya.

Mitratel bukan perusahaan kecil. Sebagai anak usaha Telkom Indonesia, perusahaan ini mengelola puluhan ribu menara BTS yang digunakan hampir seluruh operator seluler di Indonesia.

Bisnisnya mencakup penyewaan menara telekomunikasi, jaringan fiber optik, hingga berbagai solusi konektivitas digital. Dengan nilai aset yang besar dan pengalaman panjang di industri telekomunikasi, Mitratel dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam pembangunan infrastruktur jaringan Nasional.

Karena itulah, dugaan persoalan perizinan di Lampung Utara menjadi perhatian publik. Sebab masyarakat tentu berharap perusahaan besar justru menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi daerah, bukan sebaliknya.

Jangan Sampai Aturan Hanya Tajam ke Bawah

Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang besar atau kecilnya perusahaan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa warga yang membangun rumah tanpa izin bisa segera mendapat teguran, sementara proyek bernilai miliaran rupiah terkadang terlihat tetap berjalan meski dokumen perizinannya dipersoalkan.

Jika benar ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki dokumen yang sah atau terjadi kesalahpahaman administratif, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.

Kini bola berada di tangan Mitratel. Akankah perusahaan segera memenuhi panggilan pemerintah daerah dan menjelaskan status perizinannya? Atau justru memilih diam hingga tahapan sanksi berikutnya berjalan?

Tim pwri

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™