KOTABUMI – Seorang warga Lampung Utara bernama Naufal Ikbar melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor miliknya. Kehilangan ini telah resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara guna proses pengurusan dokumen yang baru.
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor SKTLK/733/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 14.13 WIB.
Dokumen berharga tersebut diketahui hilang di sekitar kawasan Jl. Merpati 4 No. 291, RT/RW: 003/001, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Adapun spesifikasi dokumen dan kendaraan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Jenis Dokumen: 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor.
Merek/Type Kendaraan: Yamaha Vixion R.
Nomor Polisi (Plat): BE 3852 KR.
Warna Kendaraan: Merah Hitam
Nomor Rangka: MH3RY4810HK003527.
Nomor Mesin: G3J6E0036956.
Atas Nama Pemilik: Marwan Ahmad
Kronologi singkat bermula saat korban menyadari STNK tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanannya ketika berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan pencarian mandiri dan tidak membuahkan hasil, korban langsung menuju ke SPKT Polres Lampung Utara pada Jumat, 15 Mei 2026 untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Surat tersebut ditandatangani oleh Brigpol Afin Kemedo selaku perwakilan dari Kaspekt Polres Lampung Utara.
Bagi masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan lembaran STNK dengan ciri-ciri dan identitas di atas, diharapkan kesediaannya untuk menghubungi nomor kontak 0895-3420-55094 atau dapat menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.(red)





