DaerahNews

Diduga Terjadi KKN Secara Terstruktur, Rubik Tuding PLN Lampung Konslet

×

Diduga Terjadi KKN Secara Terstruktur, Rubik Tuding PLN Lampung Konslet

Sebarkan artikel ini
Diduga Terjadi KKN Secara Terstruktur, Rubik Tuding PLN Lampung Konslet (Dok Rubik Lampung)

REAKSI.CO.ID—–Rubik (Restorasi untuk Kebijakan) Lampung menggelar aksi unjukrasa karena tidak ada tindakan tegas pada oknum pegawai pejabat PLN Lampung yang telah mencoreng nama perusahaan dengan mencaplok lahan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan diduga telah melakukan KKN atas dana CSR di depan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung pada Selasa (11/7).

Selain itu, Rubik Lampung juga menuding PLN Lampung konslet lalu menyampaikan adanya dugaan indikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) miliaran bahkan triliunan yang terstruktur di PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang mana indikasinya bahwa dalam menganggarkan anggaran untuk listrik masuk desa.

“Pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung terindikasi bekerja sama dengan pihak biro jasa instalasi listrik untuk mendapatkan keuntungan sebab sudah jelas – jelas lahan atau Wilayah tersebut masuk dalam zona kawasan hutan Lampung tetapi pihak biro jasa instalasi tetap menumbur aturan kehutanan, hal ini tidak mungkin terjadi bila tidak ada unsur kerja sama dan terstruktur di PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.”terangnya.

Maling untuk Main Judi, Mahasiswa Asal Tanggamus Ditangkap Tim Polres Pringsewu

Rubik Lampung juga menduga adanya indikasi PT PLN UID Lampung yang dengan sengaja menabrak aturan dengan melakukan pemasangan listrik dalam zona kawasan hutan demi mencari keuntungan semata.

“Adanya dugaan uang Miliaran Rupiah masuk didalam PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung karena adanya indikasi kerjasama yang baik oleh pihak biro dimana masyarakat didalam kawasan tersebut dikenakan harga pasang yang terindikasi sebesar Rp. 3.500.000 /rumah dikalikan dengan hampir 100.000 rumah didalam zona kawasan hutan yang tanpa izin tersebut”ucap Ketua Rubik Feri.

Saat melakukan aksi, Rubik Lampung juga sangat mengutuk keras tindakan oknum Pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung berinisial (SP) yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan demi memperkaya diri sendiri dan atau kelompok tertentu dalam pendistribusian dana CSR untuk masyarakat dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

“Dan tindakan oknum tersebut terindikasi kuat dalam pendistribusian dana CSR tersebut tidak mementingkan atau mengedepankan kepentingan masyarakat serta telah menyalahi peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban Perseroan Terbatas dalam mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat ataupun lingkungan”tegas Feri selaku Ketua Rubik Lampung pada reaksi.co.id.

Selain itu, Rubik juga meminta pada pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung dan instansi terkait untuk menindak tegas atau memberikan sanksi pada oknum pejabat tersebut yang telah mencaplok tanah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Jalan Rusak, Ini Reaksi Diskominfo Kota Bandar Lampung Terkait Izin PT Tinknet

“Kami meminta secara tegas kepada Kepala Bidang Perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk segera menindak lanjuti adanya temuan dari kami LSM RUBIK Lampung, terkait adanya pemanfaatan tanah register di Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tanpa izin yang jelas oleh oknum pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung berinisial (SP) untuk kepentingan pribadi (tanah register yang dijadikan kolam ikan pribadi)”tegasnya.

Ketua Rubik Feri juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap oknum pejabat PT PLN UID Lampung karena diduga kuat ada kesengajaan melakukan KKN guna mendapatkan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat.

Diduga Terjadi KKN Secara Terstruktur, Rubik Tuding PLN Lampung Konslet (Dok.Rubik Lampung)

“Mendesak Aparat Penegak Hukum (KEJATI Lampung dan POLDA Lampung untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas adanya dugaan kuat telah terjadinya dugaan korupsi yang terstruktur didalam tubuh PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung di mana ada oknum yg berinisial (SP) telah merekayasa persyaratan untuk mengelola dan mengulirkan dana CSR dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung untuk kepentingan pribadinya yang mana semua ini adanya indikasi kerjasama dalam menghabiskan dana CSR mulai dari General manager, direktur, dan staf nya”Desak Ketua Rubik Lampung.

Rubik Lampung juga dalam aksinya menyampaikan dugaan KKN dilakukan secara masif dan terstruktur terjadi dalam tubuh PT PLN UID Lampung.

“Adanya indikasi dugaan kesengajaan yang di lakukan oleh oknum di PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung di mana pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung tidak pernah transparan berapa besar dana CSR nya tiap tahun dan kemana uang tersebut di peruntukan, artinya korupsi terstruktur di dalam tubuh PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung”tandasnya.

Terkait hal tersebut, pihak PLN Lampung Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Darma Saputra tidak memberikan jawaban pada media ini meskipun (terbaca centang dua warna biru) telah dicoba untuk dikonfirmasi via WhatsApp. (Red).