REAKSI.CO.ID—–Salah satu mahasiswa semester akhir disalahsatu perguruan tinggi di Bandar Lampung terpaksa menunda pendidikan karena harus mendekam di penjara karena kasus maling HP (Handphone) dan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Mahasiswa berinisial RS (23) yang merupakan warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu diduga melakukan pencurian di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Senin (23/1/2023) silam.
Usai diringkus Polisi saat berada di Area Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Sabtu siang (3/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk bermain judi.
Inspektorat Lampung Timur Diharapkan Periksa Seluruh Kades, Ini Reaksi DPD APKAN
“HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online,”ujar Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu pada Senin (5/6/2023) siang.
Kasat Reskrim Iptu Feabo menyampaikan pelaku diduga terlibat kasus pencurian 1 unit Handphone mereka Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu.
“Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Dijelaskan kasat, modus pelaku membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP yang diletakkan di dashbord dan kemudian kabur melarikan diri. “akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit ponsel seharga Rp. 3 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.
Polda Metro Jaya Bubarkan Sekelompok Orang Blokade Jalan Tol Jatikarya
Dalam proses pemeriksaan, kata Kasat, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatan dan tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online.
Perwira Pertama Polri, lulusan Akpol 2015 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Kasat menyampaikan jika pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.” Tandasnya. (Red)