REAKSI.CO.ID–Jalanan menjadi rusak akibat pemasangan jaringan fiber optik tanpa izin, Dinas kominfo Kota Bandar Lampung mereaksi pengakuan pihak PT TUNAS LINK INDONESIA (Tinknet) yang mengaku sudah mendapat ijin dari Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung kepada awak media Senin (3/7/23).
Fahrizal mengatakan, Dinas Kominfo kota bandar lampung tidak pernah mengeluarkan ijin terkait jaringan fiber optik atau penarikan kabel internet di kota Bandar Lampung. Segala bentuk perijinan hanya dikeluarkan dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (PTSP), tegas fahrizal kepada wartawan.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) melalui pesan singkat WhatsApp Yusnadi mengatakan, Camat dan lurah harus menghentikan kegiatan diwilayahnya apabila tidak ada izin, Dinas perkim melalui bidang pengendalian akan menghentikan kegiatan sebelum ada izinnya.
“Mengenai sangsinya kita hentikan kegiatannya, jelas Yusnadi. Dinas perkim juga sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah apabila ada kegiatan tidak dan belum berizin harus dihentikan” tutupnya Sabtu (1/7/23).
Sebelumnya, diberitakan ketua Rt.014 Ibrahim memergoki pekerja pemasangan kabel internet sepanjang 1200 meter yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) milik perusahaan Tinknet yang dikerjakan saat hari penetapan libur cuti bersama oleh pemerintah pada Sabtu (1/7/23) lokasi di jalan M Yunus kelurahan Pematang wangi kecamatan tanjung senang kota Bandar lampung.
Saat itu dikonfirmasi koordinator pelaksana Tinknet Riki mengatakan, memiliki ijin mulai dari ijin lingkungan sampai dinas terkait kota bandar lampung. “Ada bang ijinnya, nanti saya minta dengan admin kantor,” ucapnya.
Disampaikan vendor perusahaan Tinknet, saat berada dilokasi Apip mengatakan, sudah ada ijin dari Kominfo kota bandar lampung. “Kami resmi, sudah punya ijin dari Kominfo kota bandar lampung,” terangnya. Ketika pamong dan wartawan Reaksi.co.id mencoba untuk meminta ijin ingin melihat ijin yang dimiliki tersebut, pihaknya tidak dapat menunjukkan.
Saat dihubungi melalui telepon Camat Tanjung Senang M Eri Arifandi, S.T, M.M, mengatakan, tidak mengetahui ada perusahaan yang memiliki ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet diwilayahnya. “Tidak ada yang membuat ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet itu, saya akan minta lurah periksa ke lokasi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Lurah pematang wangi Firdaus Oganda, S.E, M.M juga tiba di lokasi meminta agar pihak Tinknet menunjukkan bukti ijin yang dimiliki, namun tidak ada satupun ijin dibuktikan. Firdaus Oganda, S.E, M.M mengatakan, lingkungan ini selalu kita awasi karena pihak pekerja jenis optik ini selalu mencari waktu lengah dan kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur kerja. “Saya sudah sering menghentikan pekerjaan seperti optik ini, jika tidak memiliki ijin harus dihentikan,” tegasnya (zld/ptr).