Cegah Pelanggaran Disiplin Pegawai, Pemkot Metro Gelar Internalisasi Kode Etik PNS

Cegah Pelanggaran Disiplin Pegawai, Pemkot Metro Gelar Internalisasi Kode Etik PNS

IMG 20230515 WA0064 Cegah Pelanggaran Disiplin Pegawai, Pemkot Metro Gelar Internalisasi Kode Etik PNS

REAKSI.CO.ID—–Upaya peningkatan integritas serta menanamkan nilai pada kinerja pegawai, Pemerintah Kota Metro Provinsi Lampung melalui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengadakan kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diikuti seluruh perwakilan PNS setempat.

Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman menghadiri langsung kegiatan tersebut dengan didampingi Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra dan Jajaran di LEC Kartikatama Kota Metro pada Senin, 15/05/2023.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman menyampaikan, agenda tersebut bertujuan secara umum mencegah adanya pelanggaran disiplin pegawai serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi dalam 1 Hari

“Artinya sebagai upaya pemahaman kepada PNS mengenai Kode Etik dan Kode Prilaku PNS. Tentunya kedepan dapat benar – benar menjalankan tugas amanah sebagai abdi negara, abdi masyarakat yang baik,”ujarnya.

Dan juga, kata Qomaru, hal ini juga sebagai arah pedoman PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Selain itu juga, PNS harus bersikap kritis dan rasional, dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.

IMG 20230515 WA0071 Cegah Pelanggaran Disiplin Pegawai, Pemkot Metro Gelar Internalisasi Kode Etik PNS
Cegah Pelanggaran Disiplin Pegawai, Pemkot Metro Gelar Internalisasi Kode Etik PNS (Foto Ist.)

“Sebagai pegawai negeri khususnya pegawai Pemerinta Kota Metro, kita harus selalu menjaga integritas serta selalu dapat membawa nama baik bagi diri sendiri maupun institusi,”ungkapnya.

Polda Metro Jaya Bubarkan Sekelompok Orang Blokade Jalan Tol Jatikarya

Dikesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adi Wantra menyampaikan, kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari – hari, yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Tentunya juga harus memperhatikan berkepentingan di bidangnya, dalam melaksanaan kode etik, yang tentunya dalam kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS di paparkan oleh sumber Inspektorat dan tim auditor.

Diharapkan kedepan, kata Welly, tidak ada lagi PNS atau ASN yang terkena masalah ataupun terkena dampak hukum, akibat kelalaian maupun ketidaktahuan ASN dalam menjalankan tugas.

“Adpaun tujuan kode etik dari sisi organisasi yaitu sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat, atas profesi pegawai negeri, dan sebagai system deteksi dini. Selain itu dapat menjangkau wilayah abu – abu yang kaitannya dengan moral PNS. Dan lebih mengarah pada tujuan utama, untuk memperbaiki iklim organisasi, sehingga PNS dapat berperilaku secara etis,”jelas Welly. (Lia/rls)