Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi dalam 1 Hari

Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi dalam 1 Hari

01gz3v0gpv20eawtpktrmw2n4e Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi dalam 1 Hari
Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi dalam 1 Hari (Foto Ist.)

REAKSI.CO.ID—–Hanya berselang 1 hari, Pelaku pembunuhan terhadap korban bocah AFA (6) di rumahnya Dusun Datarmayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air hitam Kabupaten Lampung Barat ditangkap polisi di Kota Bandar Lampung. Jum’at (28/04/2023).

Pelaku (IZ) yang tidak lain adalah pamannya sendiri (22) melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Kamis (27/04/2023) sekira jam 08.00 wib dengan menggunakan golok sehingga mengalami luka robek dibagian leher, pipi dan tangan dan akhirnya meninggal dunia.

Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Polisi dalam 1 Harii, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung memburu pelaku IZ dan bersama Polsek Kedaton menangkap pelaku saat sedang berada di Jl Padat Karya Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.

Bongkar Praktek Korupsi di Negeri ini , Sekjen Gema Kosgoro Dukung Mahfud MD

Sebelumnya, Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat menerima laporan dari orangtua korban bernama Hadi Sucipto dan berdasarkan keterangan saksi-saksi pelaku melarikan diri ke Bandar Lampung, dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K tim Tekab 308 langsung gerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku yang merupakan warga Kampung Baru Raya, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pekon Srimenanti Kecamatan Air hitam, Kabupaten Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga menjelaskan pelaku diduga yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban AFA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Red)