REAKSI.CO.ID—–Diduga tidak menggunakan lantai kerja atau tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, masyarakat di desa Way Gelam, Kecamatan way panji menuju kecamatan Candipuro mengeluhkan kualitas proyek jalan beton yang sangat buruk seperti patahnya rabat beton senilai Rp.2.483.516.923 dengan nama penyedia jasa CV Dwi Baskoro.
“Ini sepertinya gak sesuai spesifikasi kerjaan seperti lantai kerjanya gak maksimal malah mungkin gak gunakan lantai kerja, mana jalan sudah digunakan masyarakat, betonnya patah bukan retak, bahkan ada yang sompal, padahal belum selesai PHO, apalagi untuk kedepannya disitu dilewati mobil mobil muatan berat. Patah jalan itu bukan hanya satu titik, satu lagi proyek di desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro dengan keadaan yang sama.” Ujar untung warga Kecamatan Candipuro. Lampung Selatan Senin (26/10).
Untung menyampaikan, semua warga sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membongkar dan diperbaiki proyek dengan nomor kontrak 54/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025 melalui Dinas PUPR setempat.
“Lemahnya pengawasan proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi sebab utama gagalnya proyek yang dimulai pada tanggal 30 Juli 2026 ini dan diperkirakan berakhir pada 27 Oktober tahun ini” jelas untung.
Untung juga menerangkan proyek rabat beton yang menggunakan APBD Pemkab Lampung Selatan tersebut menghubungkan antara Desa Way Gelam dan Balinuraga, Kecamatan Way Panji.
“Jalan ini banyak digunakan warga dan masyakarat untuk melintas, jadi warga gak mau kalo jalan mereka begini kualitasnya, sia-sia aja ngabisin anggaran negara tapi hasilnya begini. Belum selesai masa proyeknya jalannya sudah terbelah-belah patah”ucapnya.
Melalui untung warga menyampaikan agar Bupati Lampung Selatan mengunjungi daerah pembangunan proyek jalan rabat beton yang senilai Rp.2 miliar lebih tersebut.
“Ini bukan rahasia lagi, warga meminta Bupati Egi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Lampung Selatan mengunjungi daerah ini, apa sudah cukup sesuai dengan harapan kira semua pembangunan jalan ini atau cuma buang-buang APBD aja” harap warga melalui untung.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor dan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan jurnalistik.(Zul)













