Polda Metro Jaya Bubarkan Sekelompok Orang Blokade Jalan Tol Jatikarya

Polda Metro Jaya Bubarkan Sekelompok Orang Blokade Jalan Tol Jatikarya

IMG 20230415 WA0099 Polda Metro Jaya Bubarkan Sekelompok Orang Blokade Jalan Tol Jatikarya

REAKSI.CO.ID—-Lagi sekelompok orang berunjukrasa dengan memblokade Jalan Tol Jatikarya, jelang sholat taraweh, Jum’at 14 April 2023 sejak pukul 19.20 WIB akibatnya kemacetan jalan hingga pintu tol lain sehingga menganggu Keamanan, Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan cukup meresahkan masyarakat sekitarnya.

Unjukrasa yang mengganggu masyarakat dan membahayakan objek vital negara itu terus berulang dilakukan. Mereka mengklaim ahli waris yang menuntut ganti rugi. Padahal ganti rugi sudah dibayarkan dan dititipkan melalui pengadilan. Pengadilan belum mencairkan karena berkas pihak pihak menuntut ganti rugi belum lengkap.

Polda Metro Jaya dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Indriwienny Panjiyoga, dan Kasubdit Resmob mendatangi lokasi blokade. Para pengunjukrasa lari dan meninggalkan bangunan gardu di tengah Jalan Tol.

MAKI Belum Ungkap Oknum Dugaan Pembocoran Dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Sekira pukul 22.02 WIB, petugas membersihkan barang barang yang ada di tengah jalan tol itu. Hengki mengatakan pihaknya harus turun tangan, karena aksi itu terue berulang dan mulai mengganggu ketertiban masyarakat.

“Banyak masyarakat yang terganggu dan ditugikan akibat blokade yang terus berulang. Karena sudah mulai menggangu kepentingan masyatakat, keamanan dan ketertiban masyatakat maka kita harus turun,” kata Hengki.
Hengki menegaskan secara universal adalah dilakukan untuk keselamatan rakyat dan adalah hukum yang tertinggi.

“Penutupan ini sudah berlangsung sekian lama. Akibatnya ada warga yang sakit dan harus cepat ke rumah sakit terhalang. Memacetan terjadi dan lain sebagainya,” kata Hengki di lokasi Tol.

Selain itu, sudah manyak pengaduan masyarakat yang mengeluh alibat blokade jalan tol itu. “Masyarakat banyak yang mengeluhkan penutupan jalan tol ini. Akibatnya macet sampai Cawang Jagorawi. Jaringan tol terhambat gara-gara ditutup. Alasannya menuntut hak tapi tidak menghormati hak orang lain,” imbuhnya.

Hengki menjelaskan bahwa dalam penyampaian aspirasi ada aturannya. Tindakan yang dilakukan saat ini adalah jelas menyalahi aturan karena mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

Hengki juga berpesan kepada anggota untuk melakukan pembubaran secara humanis. “Menyampaikan aspirasi ada ketentuannya tidak mengganggu hal orang lain. Nanti kita tetap harus humanis. Kita juga dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas,” katanya.

IMG 20230415 WA0097 Polda Metro Jaya Bubarkan Sekelompok Orang Blokade Jalan Tol Jatikarya
Polda Metro Jaya Bubarkan Sekelompok Orang Blokade Jalan Tol Jatikarya (Foto Ist.)

Aturan Unjukrasa

Hengki mengatakan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, ada beberapa yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. Namun tindakan yang dilakukan masyarakat dengan memblokir jalan jelas menyalahi aturan yang ada.

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai Undang-undang. Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Proses PAW RMI, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung Minta Pimpinan Dipercepat

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mewanti-wanti warga atau pendemo yang memblokir jalan Tol Jatikarya bisa dikenai pidana. Merujuk pada Pasal 192 KUHP, aksi demo yang menghambat jalan umum terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 192 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum
1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).
Bakal Panggil Pihak Terlibat
Hengki mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengganggu ketertiban umum. Sebab, hal tersebut dinilai meresahkan banyak pihak.

Hengki memerintahkan jajarannya untuk mengamankan CCTV yang ada di lokasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Dia meminta semuanya diperiksa pada Senin 17 April 2023.

“CCTV ambil semua, siapa inisiator yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk disini periksa semua, melanggar hukum proses. Polsek sudah ada datanya intel ada datang nama namanya panggil semua,” tegasnya.

Hengki meminta jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Dia menegaskan langkah yang diambil pihak kepolisian demi kepentingan masyarakat luas yang merasa terganggu dengan ulah masyarakat di sana.

“Kita dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekali lagi Kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain. Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat, ini tidak boleh terulang,” katanya. (Red)