Terancam Hukuman 6 Tahun, Oknum Anggota Polri Diduga Miliki Gudang Minyak Mentah Oplosan di Natar

Terancam Hukuman 6 Tahun, Oknum Anggota Polri Diduga Miliki Gudang Minyak Mentah Oplosan di Natar

IMG 20230308 WA0005 1 Terancam Hukuman 6 Tahun, Oknum Anggota Polri Diduga Miliki Gudang Minyak Mentah Oplosan di Natar

REAKSI.CO.ID—–Pemilik gudang minyak mentah oplosan akan menerima sanksi ancaman hukuman penjara 6 (enam tahun) dan denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah ) terkait Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hal tersebut. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Migas, dipidana dengan pidana penjara 6 (enam tahun) denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)”.ungkapnya.

Kombes Pandra juga mengatakan penyidik Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung masih mendalami dugaan terkait kepemilikan gudang tersebut adalah oknum anggota Polri.

Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sapu Preman dan Debt Collector

“Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” ujar Pandra di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Kabid Humas Kombes Pandra menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penggrebekan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra menerangkan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

Diduga Mocking Bird dan Thanos KTV Tak Sesuai Izinnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Gelar RDP

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.

IMG 20230308 WA0003 Terancam Hukuman 6 Tahun, Oknum Anggota Polri Diduga Miliki Gudang Minyak Mentah Oplosan di Natar
Terancam Hukuman 6 Tahun, Oknum Anggota Polri Diduga Miliki Gudang Minyak Mentah Oplosan di Natar (Foto Ist )

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Saksi Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember. (red).