Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sapu Preman dan Debt Collector

Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sapu Preman dan Debt Collector

IMG 20230222 Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sapu Preman dan Debt Collector

REAKSI.CO.ID——Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya mereaksi dengan cepat instruksi Kapolda Irjen Pol M Fadil Imran dengan meringkus tujuh preman dari dua kelompok dan tiga Debt Collector yang viral di media sosial melakukan perlawanan terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan hingga ke kampung halamannya di Saparua, Kota Ambon Provinsi Maluku.

Tim melakukan pengejaran pelaku sejak Rabu 22 Februari 2023 malam dan berhasil meringkus komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collector asal ambon yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku pelaku premanisme, dan debt kollektor yang viral bentak bentak polisi itu.

“Ya ada yang sudah kita amankan. Dan besok akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2023 malam di Jakarta.

10 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polresta Bandar Lampung

Hengki menjelaskan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki.

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa “ katanya.

Didampingi Wadir dan para Kasubdit dan Kanit, Hengki Haryadi menegaskan pihaknya mengimbau kepada para kelompok kelompok yang ada segera menghentikan aksi aksi premanismenya.

“Kepada pelaku debt kollektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan kami tindak tegas,” kata Hengki. (Red)