REAKSI.CO.ID — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyuluhan Karhutla dari Mabes TNI menggelar sosialisasi pencegahan karhutla di Lapangan Kantor Bupati Mempawah, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Brigjen TNI Washington dan diikuti para kader pencegah karhutla. Dalam arahannya, Brigjen TNI Washington menegaskan bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian ekonomi.
Karena itu, para kader diharapkan berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah masing-masing. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui patroli aktif, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta menyebarluaskan pesan pencegahan karhutla mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas.
Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah mengajak masyarakat tidak membakar sampah sembarangan, terutama tanpa pengawasan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kosong serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
“Jangan membakar sampah sembarangan. Jangan membuang puntung rokok di lahan kosong. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla,” menjadi pesan penting dalam sosialisasi tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Mempawah Dr. Hj. Erlina Ria Norsan, SH., MH., selaku pemimpin Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla Kabupaten Mempawah, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mempawah.
Hadir pula Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi, S.H., M.Si., Wakil Ketua Tim Penyuluh Kabupaten Mempawah dari Mabes TNI Kolonel Marinir Nandang Permana Jaya, S.E., M.M., serta jajaran Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pesan “Tidak Bakar Sampah, Cegah Karhutla” diharapkan terus diviralkan agar menjadi gerakan bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.(*).









