DaerahKriminalNewsPolri

Tak Terima Dicekoki Minuman, Korban Disabet Gunakan Mandau

×

Tak Terima Dicekoki Minuman, Korban Disabet Gunakan Mandau

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID– Pelaku MK (19) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah menganiaya dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis mandau karena kesal pada korban sebab telah mencekokinya dengan minuman keras.

Akibatnya, korban AS (32) mengalami luka robek di bagian punggung belakang, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib. di seputaran Lungsir, Kecamatan Teluk Betung Utara, Jumat (13/01/2023).

“Ini bukan geng motor, antara Pelaku MK (DPO) dan Korban AS (32) saling mengenal, Pelaku MK kesal karena Korban AS mencekoki minuman keras kepada pelaku” ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra.

Warga Pekon Kandangbesi Kabupaten Tanggamus Pergoki Pasangan Diduga Mesum

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis juga menambahkan antara pelaku MK (DPO) dan korban AS (32) saling mengenal, Pelaku MK (DPO) tidak terima dengan perbuatan pelaku yang mencekoki pelaku dengan minuman keras, kemudian pelaku MK (DPO) mengajak teman – temannya yang berjumlah 4 orang untuk mendatangi korban AS (32).

“Saat dilokasi (lungsir), Pelaku MK (DPO) turun dari sepeda motor kemudian langsung menyabetkan celurit ke punggung belakang Korban AS (32), sedangkan teman teman pelaku MK (DPO) menunggu di atas sepeda motor” Imbuh Kompol Denis.

Saat keributan terjadi, masyarakat di sekitar lokasi langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kejadian tersebut.

“Rekan MK (DPO) yaitu NA (19), coba melarikan diri namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh, kemudian NA (19) diamankan oleh masyakarat sekitar kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut 1 buah senjata tajam jenis mandau” Ucap Kompol Denis.

Tabligh Akbar Bersama Polda Lampung, Gubernur Arinal Tegaskan Kamtibmas Tanggungjawab Pemerintah dan Masyarakat

Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan NA (19) salah satu rekan pelaku penganiayaan MK (DPO) yang diduga ikut dalam peristiwa keributan yang terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan pelaku NA (19) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau sedangkan pelaku penganiayaan MK yang juga rekan NA (19) masih dalam pengejaran (DPO).

“Terhadap pelaku NA (19) kita jerat dengan Undang Undang Darurat No. 22 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Sedangkan pelaku penganiayaan MK masih dalam pengejaran (DPO)” tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menambahkan bahwa terhadap MK (DPO) dan ketiga rekan lainnya masih terus dilakukan pengejaran.(zld)