Oknum Kepsek di Kabupaten Pesibar Terduga Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

Oknum Kepsek di Kabupaten Pesibar Terduga Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

IMG 20230119 090732 Oknum Kepsek di Kabupaten Pesibar Terduga Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

REAKSI.CO.ID—Polisi menangkap oknum Kepala Sekolah terduga kasus pencabulan dan persetubuhan anak sejak tahun 2017 lalu di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Terduga pelaku oknum Kepsek berinisial M (57) adalah warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten setempat melakukan persetubuhan saat korban masih kelas 6 Sekolah Dasar.

Paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan laporan polisi LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022 setelah mendengar cerita dari korban.

Setubuhi Anak Tiri, Polsek Panjang Tangkap Pria Paruh Baya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo mengamankan terduga pelaku M di Pekon Way Batang pada Senin (16/1), pukul 17.00 WIB

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan hal tersebut dan pelaku pencabulan oknum kepala sekolah terhadap korban berinisial BO (18) telah ditangkap.

“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekitar tahun 2017, sewaktu korban masih duduk di kelas 6 SD, di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat,” kata AKP M Ari Satriawan, Selasa. (17/1).

Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Pelaku Pencabulan pada Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengungkapkan kasus tersebut bermula saat paman korban mendapatkan surat panggilan dari sekolah.

“Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari Selasa (8/11/2022) pukul 11.00 WIB, Paman korban MM (50), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru bimbingan konseling (BK) SMAN 1 Krui,” katanya.

Kemudian, Paman korban mendapat keterangan dari guru BK bahwa keponakannya BO, harus dikeluarkan dari sekolah karena pelanggarannya sudah maksimal yaitu tidak pernah masuk sekolah.

Lalu, paman korban menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah, korban BO kemudian menceritakan kepada pamannya jika dirinya mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih kelas 6 SD.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

“Kini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia lagi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red)