Pelaku Pencabulan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Pelaku Pencabulan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Screenshot 20230101 184512 Pelaku Pencabulan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

REAKSI.CO.ID–Polisi menangkap seorang duda 40 tahun berinsial SP dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di TKP Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Minggu (1/1/23).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung atas dasar laporan tanggal 25 April 2022 setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek setempat.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.

Polda Lampung Laporkan Lakalantas Turun Selama 5 Hari Ops lilin Krakatau 2022

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.

Kasat mengungkapkan kronologis kejadian seperti yang dilaporkan oleh ibu korban bahwa pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.

“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.
Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas perilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga membuat laporan ke polisi.

Tony Eka Kembali Lantik Yen Dahren Sebagai Ketua PC 0806 FKPPI Tuba

“Prilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, ia mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu diluar rumah.

“Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.

Tersangka SP mengungkapkan, bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan ia membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.

“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya sebelum digiring ke sel tahanan.(Rls/Tm)