DaerahNewsPolri

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang Pensiun ASN, Kepala dan Sekretaris Koperasi Betik Gawi Jalani Pemeriksaan Perdana

×

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang Pensiun ASN, Kepala dan Sekretaris Koperasi Betik Gawi Jalani Pemeriksaan Perdana

Sebarkan artikel ini
Kepala dan Sekretaris Koperasi Betik Gawi saat jalani pemeriksaan perdana di Polda Lampung (Foto Ist)

REAKSI.CO.ID–Akhirnya setelah re-schedule berulang, terlapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang pensiun ratusan pensiunan PNS guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Bandarlampung yang dilakukan Koperasi Betik Gawi resmi menjalani pemeriksaan perdana.⁣

Terlapor Kepala Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto, SPd, MPd dan Sekretaris Drs Jamarni datang beriringan dan langsung masuk ke Ruang Unit I Subdit III Jatanras Gedung Ditreskrimum Mapolda, mereka tiba pukul 14.42 WIB, Selasa (1/11/22).

Joko datang dengan masih mengenakan seragam coklat PNS dan peci. Sementara Jamarni menyusul dibelakangnya dengan berkacamata dan kemeja batik dibalut jaket coklat.

Proyek Jembatan Jalan BMBK Provinsi Lampung Senilai 5 Miliar Hancur Usai Serahterima

Kedatangan keduanya yang memang sudah ditunggu para penyidik dan langsung meminta kelengkapan berkas yang kurang. Berkas pindah tangan, pemeriksaan perdana dimulai.⁣ Hingga informasi ini diposting, pemeriksaan masih berlangsung.

YouTube: REAKSI NEWS

Re-schedule berulang ini merupakan kali kelima dicatatan awak media. Jadwal pertama Rabu 26 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB lalu diubah jadi Kamis 27 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.

Alasannya terlapor masih butuh waktu lengkapi berkas yang diminta penyidik. Seperti berita acara serah terima jabatan antar pejabat koperasi, SPJ per tiap tahun, persetujuan anggota ajukan pinjaman, dsb. Jadwal kembali diubah jadi Selasa 01 November 2022 pukul 10.00 WIB tadi mundur menjadi jam 14.00 WIB dengan alasan terlapor masih punya kesibukan pekerjaan sehingga baru muncul pukul 14.42 WIB dan langsung jalani pemeriksaan.⁣

Dugaan Pungli dan KKN BOS SMKN 1 Bukit Kemuning Lampura, Ini Reaksi Kepsek Hamron

Sebelumnya, pemeriksaan terlapor ini merupakan langkah lanjutan dari kasus yang sempat viral dimedia sosial karena puluhan pensiunan guru SDN tersebut jauh-jauh ke Bandung demi langsung curhat derita mereka ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dua hari selanjutnya, dikawal PH Putri Maya Rumanti & Partners, ratusan korban tersebut langsung membuat laporan polisi ke Polda Lampung. Para terlapor pada kasus Koperasi yang bernama resmi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Betik Gawi Disdik Kota Bandarlampung tersebut dinilai para korban telah melanggar empat pasal sekaligus, yakni Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Koperasi Simpan Pinjam.
⁣ [Red]