Dugaan Pungli dan KKN BOS SMKN 1 Bukit Kemuning Lampura, Ini Reaksi Kepsek Hamron

Dugaan Pungli dan KKN BOS SMKN 1 Bukit Kemuning Lampura, Ini Reaksi Kepsek Hamron

IMG 20221023 WA0092 Dugaan Pungli dan KKN BOS SMKN 1 Bukit Kemuning Lampura, Ini Reaksi Kepsek Hamron

REAKSI.CO.ID–Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah Hamron Royah mereaksi terkait adanya pemberitaan adanya dugaan indikasi Pungutan Liar (Pungli) hingga dugaan KKN BOS di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Selasa (25/10/22).

Meski, berita sebelumnya Kepsek Hamron telah dicoba untuk di konfirmasi awak media namun Kepsek Hamron terkesan berdalih dan tidak pernah menerima konfirmasi dari awak media.

“Sangat saya sayangkan, profesi jurnalis itu profesi mulia, jangan ciderai dengan pemberitaan yang tidak ada dasar dan berani ditayangkan tanpa konfirmasi, karena narasumber memiliki hak jawab.”ucapnya pada media lainnya.

45 Ton Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan, saat wartawan media mencoba konfirmasi Hamron selaku Kepsek terkait adanya dugaan yang dilakukan para oknum di SMKN 1 Bukit Kemuning, Hamron menjawab masih berkendara. “Saya masih nyetir.” Singkatnya melalui sambungan telepon.

Bahkan, Kepsek Hamron dengan cepat memberikan tanggapannya pada media lain mengaku tidak pernah menerima dugaan Pungli seperti yang diberitakan sebelumnya. “Tidak pernah ada pungutan sebesar itu, dan memang tidak ada dan tidak pernah,”kata Hamron, Sabtu (22/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, Pihak wali murid atau wali siswa mulai gerah dengan adanya dugaan indikasi Pungutan Liar (Pungli) hingga mencapai Rp 1,7 miliar yang dilakukan pihak oknum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh wartawan ini mengungkapkan, pada tahun 2021 pihak sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning memungut iuran sebesar Rp 1.200.000.- per siswa dengan dalih Pembangunan tembok Pagar sekolah. Penarikan tersebut diduga melanggar Perpres tentang Saber Pungutan Liar (Pungli).

Gercep Ungkap Kasus Curas, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Bekuk 2 Residivis

Pihak sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning diduga menarik pungutan pada wali murid guna pembangunan pagar sekolah yang diduga hingga total senilai Rp1.256.400.000,- dan tak hanya itu saja para oknum sekolah tersebut melakukan aksi lainnya seperti pungutan iuran SPP sebesar Rp 80 ribu/bulan, sedangkan diketahui jumlah siswa  pada tahun 2021 sebanyak 1047 siswa.

Diwakili salah satu wali murid menyampaikan adanya dugaan intervensi jika tak dapat membayar maka tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

“Saya diminta membantu berpartisipasi membayar iuran sekolah dan saya bayar itu terpaksa karena jika tidak bayar maka anak saya tidak dapat sekolah atau dapat nomor untuk ulangan “katanya salah satu wali murid Leni (bukan nama sebenarnya).

Selain itu, Leni juga mengungkapkan saat ini dunia pendidikan di Bukit Kemuning Kabupaten Lampura sarat dengan berbagai persoalan, mulai dari dugaan korupsi dana BOS regular SMK Rp1.722.164.000,- hingga dugaan Pungli yang lainnya.

Tahanan Narkoba Polres Lampung Utara Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

Wali murid leni mengatakan sejak Hamron Roiya.S.Pd  menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara diduga anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD/ APBN rawan di korupsi dan makin banyak kumpulan iuran siswa.

“Baru di Jaman Kepala Sekolah Hamron ini banyak hal yang terjadi indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” cetusnya.

Tak sampai disitu, dugaan indikasi aksi korupsi yang dilakukan para oknum KKN belum tersentuh, seperti anggaran dana BOS pada tahun 2022, bantuan DAK Fisik sebesar Rp1.102.620.000,- dan Dana PIP sebesar Rp103 juta untuk direalisasikan ke siswa sebanyak 198 siswa.

Para wali murid meminta untuk menuntaskan dugaan praktik KKN terkait pelayanan sekolah hingga bantuan untuk para siswa dan siswi di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

“Kami para Wali murid minta tolong dengan bapak bapak dari media, tolong masalah ini di usut sampai tuntas,karna ini jelas melanggar peraturan”, pungkasnya. (Red)