DaerahNewsPemerintahan

Ketua DPC KWI Tanggamus Kecam Oknum Pejabat Dinas PMD Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

×

Ketua DPC KWI Tanggamus Kecam Oknum Pejabat Dinas PMD Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan geram sekaligus mengecam keras tindakan yang diduga melecehkan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE,MM oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus .

Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon bahwa, “wartawan cari cari kesalahan” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan.

“Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera dikelaripikasi oleh dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum,” tegasnya.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Tulangbawang Barat Buka Bimtek SPP-TIK 2022

Lanjut Parta Irawan, pernyataan seorang Oknum Pejabat yang berdinas Di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak mencerminkan sebagai seorang Pejabat Pemerintah, hendaknya seorang Pejabat hurus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan”apa lagi saat menyampaikan materi tentang Sadar Hukum didepan helayak banyak

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Parta Irawan menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di kelaripikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas. Ujar Irawan

Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan.

Mahasiswa IMM Lampung Utara Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers.

Kemensos RI serta TP-PKK dan Pemkab Lampura Siap Bantu Keluarga Balita Azril

Oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melevehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (Tomi Andri)

error: Content is protected !!