DaerahKriminalNews

3 Pelaku Pemerasan Hingga Jutaan dengan Modus Bawa Anak Tanpa Izin Diamankan Polisi

×

3 Pelaku Pemerasan Hingga Jutaan dengan Modus Bawa Anak Tanpa Izin Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Sebanyak tiga (3) warga yang melakukan pemerasan dengan modus telah membawa anak salah satu pelaku tanpa izin terhadap korban berstatus pelajar asal Bandarlampung diamankan Polres Pesawaran, Polda Lampung.

AKP Timur Irawan menguraikan, kejadian tersebut berawal dari pelaku PW mencari anaknya (AD, red) di Bandarlampung, dan setelah bertemu anaknya tersebut bersama 3 orang temannya itu (korban dan saksi,red) dan PW mengajak anaknya (AD, red) dan 3 orang temannya itu (korban, saksi, red) untuk menyelesaikan permasalah dirumahnya.

”Setelah sampai dirumah, pelapor (AFA, red) dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor/korban (AFA, red) telah membawa anaknya (PW,red) tanpa izin dari kedua orang tuanya dan keluarga AD (PW,red) meminta ganti rugi uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah),” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (8/8/22).

Harga Singkong Tak Terkendali di Lampung Utara, Harga Pupuk Makin Berjaya

Lebih dari itu, AKP Timur Irawan juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah satu (1) buah handphone merk iPhone XR warna biru milik pelapor, satu (1) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor.

” Tak hanya itu, barang bukti lain juga diamankan adalah satu (1) kotak handphone merk Iphone XR warna biru, juga bukti screenshoot transfer uang, handphone Oppo A31 warna hijau menggunakan case warna kuning. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan jumlah sekira Rp 7 juta,” jelas Kapolsek.

Ketiga warga Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap tim Tekab 308 Polsek Tegineneng berdasarkan Laporan Polisi / B-108 / VIII / 2022/ Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Tegineneng, Kamis, (4/8/22).

”Ketiga 3 (tiga) orang pelaku yang diamankan itu dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Mereka adalah PW (40), BS (33), dan ACW (22),”kata Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H.

Muatan Keramik dan Semen, Truk Terguling di Tanjakan Ham Tebiu Lambar

Kapolsek mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H bersama Team Tekab 308 setelah menerima laporan dari korban yakni AFA (19) pekerjaan pelajar Warga Kemiling Kota Bandar Lampung, dengan saksi AA (14) dan AJ (18).

” Korban dan saksi semua adalah warga Bandarlampung, penangkapan Tindak Pidana Pemerasan tersebut terjadi di rumah AD bin PW (pelaku,red) di dusun tersebut, setelah itu tim bergerak cepat mengamankan pelaku PW dan BS terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kembali mengamankan pelaku ACW untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Namun, Kapolsek melanjutkan pelapor atau korban tersebut tidak menyanggupinya, selain itu juga ada seorang laki-laki dengan menggunakan logat bahasa Lampung tiba-tiba memukul menggunakan sandal kearah wajah sebelah kanan pelapor tersebut hingga merasa kesakitan.

”Setelah dari itu pelapor (AFA, red) menyetujui untuk memberikan uang melalui transfer dari rekening BCA milik rekan pelapor ke Aplikasi dana milik keluarga AD, dan pelapor tersebut ingin pulang tetapi keluarga AD menahan barang milik pelapor/korban tersebut, dan setelah itu baru pelapor serta rekannya AJ (saksi,red) diizinkan pulang, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” ungkapnya.

22 Petani Tagih Janji Polda Lampung Usut Perkara Pengrusakan Lahan Perkebunan Libatkan Oknum Dewan

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku telah melangar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Secara lengkap Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP itu berbunyi.

” Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. [Red]