(Foto Istimewa)
REAKSI.CO.ID–Puluhan massa tergabung mengatas namakan Persatuan Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung (P2KBL) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Bandarlampung. Kamis (14/7/2022).
Massa yang tergabung dalam P2KBL menuntut keadilan agar dicabut segera Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 9 petugas kebersihan honorer secara sepihak diwakili Juru Bicara P2KBL Arpan APB
“Aksi kali ini merupakan bentuk protes terhadap sembilan pekerja kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung yang di PHK secara sepihak, kami akan memperjuangkan hak-haknya, yang pertama kali ingin ditanyakan apa yang menjadi landasan mereka dipecat,” katanya.
Srikandi UP ZIS Srimenanti Salurkan Bantuan di 2 Titik Kebakaran Bandarlampung
Diceritakannya, pihaknya sempat mendapatkan tindakan diskriminasi sebelum diterima beraudiensi dengan dinas ketenagakerjaan setempat, pedemo diwarnai dengan adanya tindakan premanisme yang diduga dibayar oleh salah satu kepala satuan kerja setempat.
“Saya enggak mengerti siapa, tetapi ada indikasi diskriminasi, kemudian kami diterima oleh salah satu perwakilan dari dinas ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara, pihak Disnaker Bandarlampung akan memastikan surat pengaduan para pekerja kebersihan yang di PHK untuk diprioritaskan dan akan segera dimediasi ke pihak terkait.
“Kalau memutuskan tidak bisa karena langkahnya dinas ketenagakerjaan hanya menerima, sementara dinas lingkungan hidup hari ini tidak mengirimkan perwakilannya,” ujar pihak Disnaker Kota Bandarlampung.
Diduga Mafia Tanah Ingkar Janji, Korban Minta APH Segera Bereaksi Tangkap Pelaku
Selain itu, massa juga mendesak dibayarkan upah atau gaji yang menunggak selama ini, dan meminta jaminan K3 kepada para pekerja kebersihan. Tuntutan keempat afalah stop Union Busting yaitu pemberangusan serikat pekerja atau sebuah upaya pendayaan serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Samsudin mengatakan petugas kebersihan Kota Bandarlampung merupakan pekerja yang memiliki jasa untuk membersihkan segala sektor fasilitas umum yang ada di Kota Bandar Lampung. Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung berkerja dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
“Sehari-harinya, para pekerja kebersihan Kota Bandarlampung melakukan aktivitas kerja yang bersentuhan langsung dengan sampah, seperti yang diketahui bahwa aktivitas bekerja seperti itu memiliki resiko yang sangat rentan di derita oleh para pekerja,” kata Samsudin.
Pemkot Bandarlampung Jelang Lebaran Pecat Puluhan Tenaga Kebersihan
Menurut Samsudin, dengan giatnya pekerjaan yang dilakukan tanpa kenal lelah, seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung dapat memastikan terjaminnya kesejahteraan para pekerja kebersihan termasuk bagaimana kesehatan pekerja.
“Situasi Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung yang tidak kenal lelah tersebut nyatanya hari ini dihadapkan dengan beberapa masalah yang ada seperti gaji yang telat dibayar, K3 yang tidak diadakan, yang harus memaksa para pekerja bekerja dengan alat-alat seadanya,” katanya.
Hal ini, Samsudin menyampaikan tentunya membuat kehidupan pekerja kebersihan Kota Bandarlampung jauh dari kata sejahtera. Kondisi tersebut tidak membuat para pekerja kehilangan arah untuk mendapatkan hak-hak nya dalam bekerja.
Salah satu pekerja yang di PHK, Syamsudin mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya dan beberapa rekannya belum dapat kejelasan alasan dipecat. “Saya kerja sih sudah tiga tahun terakhir, minta kejelasan mengapa dipecat karena sampai saat ini sudah mempertanyakan tidak ada jawaban juga,” katanya.
Syamsudin pun mengungkapkan bahwa saat dirinya mengklaim asuransi kematian milik sang ibu yang dulu bekerja sebagai petugas kebersihan di DLH tidak bisa dicairkan. “Kata orang asuransinya iurannya belum dibayarkan, setelah di protes akhirnya bisa,” katanya.
“Waktu ayah saya yang dulu juga kerjanya kebersihan juga bisa, kan tidak ada kejelasan, karena kata anggota dewan bahwa iuran kematian itu wajib untuk dibayarkan,” katanya.
Kakek Cabuli Ibu dan Anak dengan Modus Pengobatan Alternatif Dibekuk Polisi
Menanggapi beberapa permasalahan yang ada, lanjut Samsudin, para pekerja mulai membuat organisasi/serikat pekerja yang diberi nama P2KBL. Dan para pekerja mulai melakuan kegiatan produktif yang mampu menghasilkan upaya untuk memenuhi hak-hak meraka.
“Salah satunya P2KBL melakukan kegiatan berupa aksi massa untuk menuntut semua hak meraka yang tidak diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Upaya-upaya yang mereka kerjakan secara kolektif didalam P2KBL membuahkan sebuah kemenenangan kecil dengan diberikannya gaji mereka yang tidak dibayarkan belakangan ini. Dalam perjalananya P2KBL kembali dihadapkan dalam suatu masalah yang kali ini cukup serius.
“Ada 9 pekerja kebersihan yang tergabung di dalam P2KBL, harus terpaksa tidak bekerja lagi dikarenakan mendapatkan surat PHK secara sepihak dari Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung,” katanya.
Tentunya hal ini merupakan tindakan arogansi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyikapi permasalahan pekerja kebersihan. SK Pemecatan timbul setelah beberapa kegiatan aksi massa yang dilakukan oleh para pekerja.
Padahal jelas, kebebasan berpendapat dimuka umum telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya alasan yang jelas memberikan kita gambaran bahwa pemerintah Kota Bandar Lampung, sebagaimana seharusnya menjadi tempat aman para pekerja kebersihan, justru berbanding terbalik menajdi institusi pemerintahan yang anti terhadap kritik, anti terhadap rakyat pekerja,” katanya.(red)