DaerahKriminalNews

Kakek Cabuli Ibu dan Anak dengan Modus Pengobatan Alternatif Dibekuk Polisi

×

Kakek Cabuli Ibu dan Anak dengan Modus Pengobatan Alternatif Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Polisi membekuk kakek berinisial KS (57) dengan modus dapat menyembuhkan penyakit non medis namun malah melakukan tindakan pencabulan.

Kakek dukun cabul warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung melakukan aksinya pada korban D (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya.

“Ditangkap di rumahnya atas dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Kapolsek, Senin (17/5/2021).

Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pemilihan Kades dan Awasi Pemberhentian Perangkat Desa

Kapolsek mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban RA, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, Sabtu (15/5/2021) lalu.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dugaan cabul berinisial W kami bawa ke polsek untuk proses selanjutnya,” kata Hari.

Peristiwa tindak pidana asusila pelaku KS terhadap korban D dilakukan pada Februari 2022 lalu, namun baru belakangan diketahui ibu korban.

Kapolsek Telukbetung Selatan (TBS) Kompol Adit Priyanto mengatakan pelaku mengaku kepada ibu korban bisa mengobati korban yang sedang sakit.

Dukun urut berinisial KS diduga mencabuli remaja Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Bandarlampung, Rabu 23 Februari 2022 pukul 13.00 WIB saat orangtua korban meminta anaknya diurut karena mengeluhkan telapak tangan sering berkeringat.

BPBD Kota Bandarlampung Catat Kebakaran Sebanyak 60 Kasus Tahun 2022

KS bukan cuma mengurut tetapi melakukan perbuatan tidak senonoh ketika orangtua pasien lengah. Buruh berusia 57 tahun tersebut dilaporkan ke polisi setelah anak mengalami trauma. Pencabul diamankan bersama barang bukti sejumlah pakaian.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, Selasa 12 Juli 2022, menjelaskan kronologi pencabulan remaja perempuan berusia 15 tahun dengan tersangka KS. Pelaku mencabuli pasien di dalam kamar. Perbuatan bejat tersebut mengakibatkan sang anak trauma.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

W mengaku sebagai dukun pengobatan tradisional dengan dalih biasa mengobati anak kecil yang sakit karena gangguan makhluk halus.

“Mereka (korban) datang ke rumah saya minta bersihin karena sering kerasukan,” kata W di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021).

W berdalih ritual mandi tersebut untuk menghilangkan aura negatif di tubuh para korbannya. Kendati demikian, W mengaku mengambil kesempatan dalam pelaksanaan ritual mandi tersebut.

SMP Negeri 17 Bandarlampung Laksanakan Kurban

“Karena anaknya ini sering kesurupan, ibunya juga sering, Kalau perbuatan terhadap ibu dan anaknya saya akui karena khilaf,” ujar W.

Sementara, Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengimbau saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W dan pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.

“Dugaan ada. Karena itu, kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban segera lapor ke kami,” pungkasnya. [Red]