DaerahKriminalNews

Diduga Mafia Tanah Ingkar Janji, Korban Minta APH Segera Bereaksi Tangkap Pelaku

×

Diduga Mafia Tanah Ingkar Janji, Korban Minta APH Segera Bereaksi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID–Diduga mafia tanah telah melanggar perjanjian yang sudah menandatangani surat perjanjian dengan Muksin bin Abdullah warga Desa Magan RT RW 02/01 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Muksin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap pelaku sesuai dengan sanksi dalam perjanjian yang berlaku apabila pelaku mengingkari janji pada hari dan tanggal yang sudah di tentukan maka pelaku bersedia ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dalam surat perjanjian tersebut pelaku bersedia mengganti kerugian korban Rp 75,000,000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan di bayar pada tanggal 30 Juni tahun 2022,yang arsip perjanjian itu disimpan oleh Polresta Bandarlampung.

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Bekuk Pelaku Perkosaan

Dilain kesempatan melalui via telfon selulernya Muksin kepada awak media meminta Aparat Penegak Hukum(APH)sesuai janjinya jika tidak di tepati siap di tuntut secara hukum,

“Ya sudah bang saya sudah terlalu lelah menunggu janji dan janji palsu Asman ,ini bukan yang pertama kali dia berjanji dan selalu di ingkari,tangkap saja biar dia mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pintanya, Senin (04/07/2022).

Namun janji tinggalah janji ternyata semuanya itu sekedar untuk mengulur ulur waktu saja,dan melengkapi serangkaian peristiwa kebohongan seorang mafia tanah yang sudah piawai dalam mengiming – imingi korbannya dengan janji janji palsu.

Kakek Cabuli Ibu dan Anak dengan Modus Pengobatan Alternatif Dibekuk Polisi

Penyidik Harda Polresta Aiptu Haidir saat di konfirmasi via WhatsApp terkait sudah lewat waktu yang di janjikan oleh pelaku mengatakan akan segera memanggil Asman Mansyur dan akan disidik berat,dalam waktu 2 sampai tiga hari

“ya bang saya akan panggil Asman dan akan kita sidik berat, saya hubungi via telfon dia beralasan belum ada yang mau membeli rumahnya”papar (06/07/2022).

Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Pantai Duta Wisata Teluk Betung Bandar Lampung, dan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Asman Mansur,

akan tetapi ternyata objek transaksi jual beli tersebut bukan milik Asman Mansur melainkan Cik Amah, ternyata tanda tangan Cik Amah pun diduga di palsukan oleh Asman Mansyur.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada langkah kongkrit dan tindakan tegas yang di ambil oleh APH. [Red]