REAKSI.CO.ID — Sebanyak 26 pengurus partai politik (parpol) nasional calon peserta Pemilu 2024, mengikuti helat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Serta Pengenalan Fungsi SIPOL kepada Partai Politik dan Stakeholders, yang digelar oleh KPU Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Sabtu (30/7/2022).
Mereka serius menyimak paparan pidato pembuka Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dilanjutkan presentasi materi PKPU 4/2022 oleh komisioner KPU Provinsi Lampung yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ismanto, dan materi Pengenalan Fungsi SIPOL KPU RI oleh komisioner lainnya yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto.
Informasi terbaru, per data 30 Juli 2022 pukul 9 pagi WIB, jumlah parpol nasional calon peserta Pemilu 2024 pemilik akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI bertambah satu parpol, sehingga total menjadi 39 parpol nasional, dan 8 parpol lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yang telah mendaftar, menerima katakunci, dan mengakses akun SIPOL KPU RI, sejak diluncurkan sekaligus dibuka 24 Juni lalu.
SK Guru PPPK Pemkot Lampung Terhitung Maret 2022 Diterima Bulan Juli dan Gaji Tak Jelas
Pidato Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, secara impresif menekankan amat pentingnya PKPU 4/2022 tersosialisasikan secara masif terutama ke unsur parpol peserta pemilu, tidak saja terkait dasar hukum pelaksanaan umum/teknis pemilu legislatif 14 Februari 2024 itu sendiri.
Namun jua dipenuhinya semua persyaratan pendaftaran, verifikasi baik administrasi dan faktual, hingga final pada penetapan parpol peserta pemilu, seperti dipersyaratkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi 55/PUU-XVIII/2020, PKPU 3/2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, dan PKPU 4/2022.
Mengupayakan segenap fasilitasi terbaik, “KPU Provinsi Lampung berharap parpol calon peserta pemilu aktif memedomani PKPU 4 ini, yang rinci sekali mengatur alur tahapan masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol bapak ibu sekalian sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Erwan, mantan 10 tahun anggota kurun 2008-2018 berikut didalamnya 2017-2018 menjabat Ketua KPU Kabupaten Way Kanan ini.
“Termasuk, soal Putusan MK 55. Dan kami juga telah siapkan Helpdesk KPU baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Lampung,” ujar Erwan lagi.
Adapun, pengurus rerata latar unsur ketua, sekretaris, wakil ketua, wakil sekretaris, dan Bappilu parpol tingkat provinsi ke-26 parpol berdasar absensi yang di akhir acara turut diminta komisioner lain yang jua Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M Tio Aliansyah, masing-masing untuk memperkenalkan diri, berasal dari (per urutan pendaftaran akun SIPOL): Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Lalu, dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Serdik Sespimmen Polri Angkatan 62 Berikan Bansos di Ponpes Lampung Timur
Juga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, dan Partai Pemersatu Bangsa.
Sementara yang tidak hadir, dari Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Reformasi, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, dan Partai Republik Satu.
Selain di Lampung, rakor juga berlangsung di 33 KPU Provinsi dan 499 KPU/Kabupaten Kota se-Indonesia lainnya, buah dari rakor senada KPU RI di Jakarta 22-24 Juli lalu.
Saat sesi diskusi interaktif, utusan dari PKP, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Hanura, turut mencairkan suasana tegang dimana rerata hadirin banyak yang baru saling kenal muka bahkan kenal nama.
Terima Kasih Pak Polisi, Motor Kami yang Hilang Akhirnya Kembali
Wajah-wajah optimistis seputar keyakinan bakal dapat memenuhi seluruh persyaratan, melampaui segenap tahapan pelaksanaan, terpendar dibalik obrolan ringan mereka.
Seputar, suka duka menjalani tahapan input Data dan Dokumen SIPOL KPU RI, yang menurut komisioner yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, merupakan alat bantu bagi KPU-Parpol serta Bawaslu selaku viewer, ditujukan guna memenuhi dua kepentingan besar jangka panjang, terkait ketersediaan basis data parpol yang berkelanjutan dan terus dimutakhirkan, serta terkait tujuan besar pemutakhiran basis data pemilih.
Sementara, saat menutup acara yang turut dihadiri perwakilan dari Badan Kesbangpol Provinsi Lampung itu, komisioner M Tio Aliansyah yang diketahui terpilih sebagai salah satu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI 2022-2027, singkat mengafirmasi untuk memudahkan koordinasi, KPU Provinsi Lampung segera mengorganisir grup ofisial perpesanan singkat khusus bagi Petugas Penghubung (LO) Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Lampung. [Muzzamil]