DaerahNasionalNewsPemerintahanPolitik

Ini 38 Parpol di Lampung dari 46 Parpol Pemilik Akun SIPOL

×

Ini 38 Parpol di Lampung dari 46 Parpol Pemilik Akun SIPOL

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID — Pembaca, saat ini atau per data 27 Juli 2022 pukul 17.00 WIB terdapat 38 partai politik (parpol) nasional calon peserta Pemilu 2024, selain 8 parpol lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang sejak diluncurkan sekaligus dibuka 24 Juni 2022 lalu telah mendaftar, menerima katakunci, dan mengakses akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di Lampung, ke-38 parpol terutama wajah baru tersebut perlahan muncul ke publik. Salah satunya, diketahui melalui fasilitasi teknis unsur pelaksana pemilu, baik KPU RI, 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang usai helat Rapat Koordinasi (Rakor) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, di Jakarta, 22-24 Juli 2022, melanjutkannya dengan helat Rakor senada di seluruh Indonesia.

Secara konfigurasi, ke-38 parpol nasional ini terdiri dari 9 parpol klaster petahana ber-keterwakilan kursi DPR, 7 parpol klaster petahana non kursi DPR dan 22 parpol baru.

Serdik Sespimmen Polri Angkatan 62 Berikan Bansos di Ponpes Lampung Timur

Perinci berdasar urutan pendaftaran akun SIPOL yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Kemudian, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, dan Partai Republik Satu.

Terima Kasih Pak Polisi, Motor Kami yang Hilang Akhirnya Kembali

Di tingkat provinsi, para pimpinan 38 parpol bersama Bawaslu dan pemangku pemilu lainnya, diundang oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami untuk mengikuti Rakor PKPU 4/2022 pada Sabtu (30/7/2022).

“Acara Rapat Koordinasi Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi SIPOL kepada Partai Politik dan Stakeholders,” tulis Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.

“Inshaallah hadir,” ujar Ali Darmawan, Ketua Partai Hanura Lampung, dikonfirmasi Jumat (29/7/2022). [Muzzamil]