REAKSI.CO.ID–Jajaran Polresta Bandarlampung membekuk dua pelaku bernama Darda (52) dan Asmani (50) diduga telah mencabuli bocah perempuan 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di wilayah Tanjungkarang Timur (TKT), Selasa (28/6/22) pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai satpam masjid sempat melarikan diri.
Kompol Dennis Arya Putra menerangkan saat ditangkap di rumahnya, turut diamankan barang bukti baju, pakaian dan celana korban.
HUT Bhayangkara ke-76, Polsek Panjang Bagikan Beras Untuk Lansia dan Janda
“Tindakan tersangka dilakukan tiga kali selama bulan Mei 2022,” katanya, reaksi.co.id mengutip dari media Sinar Lampung.
Menurut Kasat, kasus itu terungkap saat korban menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru ngajinya. Kemudian korban didampingi guru ngajinya menyampaikan hal itu kepada orangtua korban.
“Selama ini korban diancam oleh kedua tersangka untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkapnya.
4 Pembunuh Pengusaha Ditemukan di Bekri Bandarlampung Dibekuk Polisi dalam 3 Hari
Kasat Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan modus bejat kedua pelaku dengan menghadang korban saat lewat di depan rumahnya dan aksi pencabulan itu dilakukan di halaman dan di dalam rumah.
Dari keterangan pelaku Darda, mengaku sempat merudapaksa korban. Sementara, tersangka Asmani mengaku hanya mencabuli korban. “Kedua pelaku kita proses dengan UU Perlindungan Anak,” kata Kasat. (Red)