INFOSOSIAL.ID–Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada SM (41) karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap di jalan raya, Pekon Pardasuka Kabupaten Pesawaran pada Senin (30/5/22).
“Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5) siang kemarin,”ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (31/5/22) siang.
Unit Reskrim Polsek Pardasuka menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran, atas dugaan telah melakukan pencurian di 8 TKP yang tersebar di empat kabupaten.
“Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,” terang Kapolsek.
Guna Mupuk Semangat Bela Negara, Koramil 410-01 Panjang Laksanakan Pembinaan Pramuka
Dijelaskan oleh Kapolsek, tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka pada (28/6/2020) yang lalu
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13,5 Juta,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kabupaten Tanggamus 2020 yang lalu.
Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainnya dengan rincian 2 TKP berada diwilayah Kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,”ungkap AKP Lukman Hakim.
Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia
Kapolsek menambahkan, selain tersangka SM, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,”tuturnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.[sgt/]