KriminalNewsPolri

Polisi Tangkap Pengemudi Karena Angkut Motor Hasil Curian

×

Polisi Tangkap Pengemudi Karena Angkut Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Masyarakat memberikan informasi karena melihat kendaraan roda empat jenis Pick Up yang diduga mengangkut sepeda motor hasil curian (Curanmor) melintasi jalan wilayah Seputih Surabaya, Lampung Tengah menuju Lampung Timur, pada Kamis (31/3/22).

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.p Budi Santoso langsung memerintahkan Anggotanya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Pelaku TN, (41) warga Dusun IV Jojog, RT. 002, RW. 008 Kampung Jojog Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur pengemudi kendaraan Pick Up jenis Grand Max No.Pol : BE-9792-Q, di Jalan Raya Kampung Sumber Katon Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah

“Muatan berupa sepeda motor honda Revo Fit Warna Hitam Lis Biru No.Pol. BE_3332-IM dan Sepeda Motor Yamaha Vega R Th 2008 No.Pol : BE-6238-HO, diangkut dari Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya menuju Lampung Timur” terangnya.

Dipecat dari IDI, Ini Lima Kontroversial Dokter Terawan

Setelah dilakukan Penyelidikan, ternyata motor tersebut merupakan hasil pencurian (Curanmor), kejadian di wilayah Seputih Surabaya, Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam Lis Biru No.Pol.: BE_3332-IM dengan Tkp di samping Aula Masjid Baitul Antik Dusun XI Kampung Sidodadi Kec. Bandarsurabaya Lampung Tengah, pada Sabtu (19/03/2022), sekira jam 10.00 WIB.

“Kemudian Sepeda Motor Yamaha Vega R Th 2008 No.Pol : BE-6238-HO, dengan tempat kejadian Perkara di depan Kandang Kambing Milik Sepupu Korban di Belakang MTS Ma’arif Kampung Gaya Baru II Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah, Rabu (30/03/2022) sekira Jam 15.30 WIB”tambahnya.

Gubernur Lampung Ajak Wirausahawan Muda Tingkatkan Kapasitas Usaha

Selanjutnya Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie, S.Ik, M.Ik mengungkapkan pelaku TN berikut barang Buktinya kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku TN kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan acaman Hukuman 4 sampai Tujuh tahun Penjara, sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran petugas apabila tidak menyerahkan dirI” tutupnya. [Red]

Tinggalkan Balasan