KriminalNewsPolri

Polres Waykanan Bekuk Pengedar Narkoba di Waytuba

×

Polres Waykanan Bekuk Pengedar Narkoba di Waytuba

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Satres Narkoba Polres Waykanan mengamankan pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Waytuba Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan. Minggu (3/4/22).

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika sabu di Kampung Waytuba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Waykanan langsung menuju ke Kampung Waytuba untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial JP (40) warga di Kampung Waytuba Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan.

Polisi Tangkap Pengemudi Karena Angkut Motor Hasil Curian

“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Waytuba Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan” terangnya.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram.

“Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku berupa 1 (satu) lembar plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu”Ungkapnya.

Lalu 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Dipecat dari IDI, Ini Lima Kontroversial Dokter Terawan

Selanjutnya Tsk beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatnarkoba. [Red]

Tinggalkan Balasan