INFOSOSIAL.ID–Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap ZK (20th) dengan dugaan pencurian di rumah Deferi Zan, Senin (4/4/22) sekira pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan tersangka diduga pelaku tercatat sebagai anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia dan merupakan oknum wartawan disalah satu media diduga tidak kooperatif dalam proses hukum.
Dijelaskannya, dimana tersangka ZK tidak menjalani proses hukum yang telah diterapkan di Kepolisian serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Deferi Zan.
Jaringan Teroris Negara Islam Indonesia (NII) Digeledah di Kota Tangerang
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Pihak kepolisian menilai ZK tidak kooperatif dan duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena beberapa kali tidak hadir dan tanpa keterangan jelas.
“Sebenarnya kan pada saat tersangka ini menjalani proses hukum, diberikan untuk wajib lapor namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Pihak Polres Lampung Utara kini resmi menahan ZK dengan Pasal 363 atau 362 KUHP atas dugaan pencurian dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara. (Red)