DaerahNewsPolri

Dinilai Janggal, BALAK Minta Bebaskan Kades Rawa Selapan Lampung Selatan

×

Dinilai Janggal, BALAK Minta Bebaskan Kades Rawa Selapan Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) dan kuasa hukum diduga tersangka dari BKBH Unila memilai janggal dan meminta bebaskan di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Senin (4/4/22).

BALAK mendesak PN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan membebaskan Bagus Adi Pamungkas saat menggelar Aksi moral penegakan supremasi hukum “Kades Rawa Selapan dan Staf”

Untuk diketahui, sidang asusila ini tertutup untuk umum tapi yang disayangkan adalah saat sidang terdapat keganjilan atau kejanggalan yang berujung melahirkan kekecewaan dan protes dari pihak BALAK yang telah memasuki persidangan tahapan putusan Sela di PN Lampung Selatan.

Koordinator aksi Yuridis Mahendra mendesak PN untuk membebaskan diduga terdakwa kasus tindak asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas.

Baca juga:Diduga ‘Nyuri’, Oknum Wartawan Ditangkap Polres Lampung Utara

Menurutnya, tidak ada cukup bukti bagi PN untuk menahan terdakwa.”Telah diketahui bersama perjalanan kasus dugaan asusila yang dialami Kades Rawa Selapan sudah kurang lebih setahun” katanya.

“Tapi dalam pemeriksaan kasus ini, kami menilai banyak hal yang rancu. Bahkan telah terjadi penggiringan opini dengan membuat sebuah framing Kades Rawa Selapan telah berlaku asusila. Bahkan pemberitaan selama ini telah banyak unsur hoaks yang dilakukan,” kata Yuridis.

Bahkan koordinator aksi melontarkan pertanyaan tentang alat bukti rekaman pengakuan korban yang tidak pernah ada.

“Kasus ini berawal dari pertemuan beberapa orang warga di kediaman seorang warga. Dari pertemuan ini muncul adanya rekaman pengakuan korban telah menjadi korban asusila yang dilakukan kades”. ungkap Yuridis.

Koordinator aksi Yuridis selain mempertanyakan rekaman juga mempertanyakan pertemuan yang tidak diinisiasi keluarga korban.

Jaringan Teroris Negara Islam Indonesia (NII) Digeledah di Kota Tangerang

“Tapi hingga saat ini rekaman itu tidak pernah ada dan kami mempertanyakan benarkah dalam rekaman itu ada pengakuan korban. Mengapa pertemuan itu tidak diinisiasi keluarga korban. Sedangkan dalam pengakuan ayah korban, dirinya tahu anaknya telah mendapatkan perlakuan asusila. Mengapa pertemuan justru di rumah orang lain,” terangnya.

Yuridis juga mempertanyakan keterangan korban dan saksi yang berbeda dengan BAP polisi.

“Lalu setelah pertemuan di rumah salah satu warga ini kemudian meledak dalam pemberitaan. Dalam pemberitaan disebutkan terdakwa sempat melakukan tindakan asusila di mobil ambulans. Tetapi jika merujuk pada keterangan korban dan saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh pihak Polda Lampung, tidak ada satu pun yang menjelaskan tindakan asusila dilakukan di dalam mobil ambulans,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam pemberitaan selama ini menyebutkan bahwa pihak Polres Lampung Selatan yang berada di Kalianda telah menolak laporan korban tapi pihak Polres menilai kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.

“Dalam pemberitaan selama ini menyebutkan bahwa pihak Polres Lampung Selatan yang berada di Kalianda telah menolak laporan korban. Sehingga menimbulkan asumsi adanya permainan mata antara pihak Polres Lampung Selatan dengan sang Kades Rawa Selapan. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah pihak polres telah melakukan pemeriksaan kepada korban, tapi pihak Polres Lampung Selatan menilai kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Yuridis menjelaskan, pihak warga dan Kades telah dua kali melakukan rembuk desa untuk membahas persoalan ini. Tapi, korban tidak pernah mau datang.

“Bahkan pihak aparatur desa sempat mendengar jika korban sakit. Dibuktikan memberikan uang santunan ala kadar untuk membantu pengobatan korban. Lalu beredar rekaman suara perbincangan yang menyebutkan adanya kelompok 7 akan melakukan setting ulang (bukti perbincangan),” katanya. [Dama]

Tinggalkan Balasan