DaerahDPRNewsPemerintahan

Diduga Bocor, BPK RI Temukan 5,1 Miliar Kelebihan Bayar di Pemkot Bandarlampung

×

Diduga Bocor, BPK RI Temukan 5,1 Miliar Kelebihan Bayar di Pemkot Bandarlampung

Sebarkan artikel ini

INFOSOSIAL.ID–Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran anggaran Rp 5,1 miliar. Waktu yang ditentukan selama 60 hari sejak diterima hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

BPK menemukan kelebihan tersebut di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandarlampung yang terungkap dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus LHP BPK RI di Gedung DPRD Bandarlampung, Senin (4/4/22).

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Bandarlampung Darma Setiawan mengungkapkan kelebihan pembayaran anggaran ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dinilai Janggal, BALAK Minta Bebaskan Kades Rawa Selapan Lampung Selatan

Pihaknya meminta Pemkot Bandar Lampung untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima.

“Segera mengembalikan ke Kas Daerah (Kasda) paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan dari BPK diterima,” ujar Darma dalam rapat paripurna.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan kelebihan anggaran akan segera ditindaklanjuti.

Diduga ‘Nyuri’, Oknum Wartawan Ditangkap Polres Lampung Utara

“Sekarang Inspektorat sedang turun, kita lihat prosesnya seperti apa. Kalau emang ada maka kita tindaklanjuti,” kata Eva.

Sementara Inspektur Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Saat ini, menurut Robi, progress pengembalian kelebihan bayar tersebut sudah mencapai 75,74 persen.

“Ini akan terus dilakukan dan koordinasi dengan OPD, untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK dan DPRD,” kata Robi. (Red)

Tinggalkan Balasan